Tual News – Ahli waris peserta BPJamsostek Cabang Tual, Wilem Yaftoran, sangat bersyukur dan berterimakasi atas kehadiran BPJamsostek, pasalnya mendiang Isteri, Almarhumah Leonora Rumangun, walaupun baru satu bulan terdaftar di BPJamsostek, namun meninggalkan sesuatu yang bermanfaat bagi keluarga yakni penerimaan santunan sebesar Rp 42 juta.
Media Tual News Resmi Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
“Saya sangat bersyukur dengan keberadaan BPJAMSOSTEK, tidak ada yang tahu akan apa yang menimpa kita di masa depan. Istri saya dipanggil Tuhan dengan meninggalkan sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan keluarga dan anak-anak. Mudah-mudahan uang santunan 42 juta rupiah ini dapat berguna bagi kehidupan kami ke depan ” Ungkap Yaftoran, ketika menerima Santunan Jaminan Kematian ( JKM ) Bpjamsostek yang diserahkan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, Jumat lalu ( 29/01/2021 ).
Ahli waris, Willem Yaftoran, menjelaskan kalau mendiang istrinya terdaftar di BPJAMSOSTEK baru satu bulan dan rutin membayar iuran mandiri sebagai petani, sebesar Rp 16.800.
BPJamsostek Kota Tual Beri Santunan 500 juta
Penyerahan tersebut dilaksanakan, disaat Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum Karel Sadsuitubun Langgur. Turut hadir dalam kegiatan itu Forkopimda dan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama di Maluku Tenggara.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tual, Kepulauan Kei, dan Kepulauan Aru, M. Saleh Afif, kepada tualnews.com, membenarkan penyerahan santunan kepada peserta yang diketahui meninggal dunia baru satu bulan terdaftar dan rutin membayar iuran secara mandiri sebesar Rp16.800 per bulan.
“ Dengan pemberian santunan ini, membuktikan kalau BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang –Undang “ Tandasnya.
Daftar BPJS Tenaga Kerja Informal Ditengah Covid-19 Hanya Rp 33.963/ Orang
Saleh Afif mengaku, setiap hari para pekerja berjibaku dengan pekerjaannya dalam rangka mencari nafkah bagi keluarga, namun setiap pekerjaan itu memiliki risiko, baik risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“ BPJAMSOSTEK hadir dengan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat pengobatan medis tanpa batas biaya, apabila peserta mengalami kasus kecelakaan kerja, sedangkan Jaminan Kematian (JKM), memberikan manfaat santunan kematian sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris, jika peserta meninggal dunia “ Jelasnya.
Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT), kata dia memberikan manfaat tabungan bagi peserta ketika sudah berhenti bekerja.
Walikota Tual : Saya Siap Dihukum, Kalau Terlibat Kasus Beras
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tual, Kepulauan Kei, dan Kepulauan Aru, menerangkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah atau pekerja mandiri sangatlah minimalis, dimulai dari Rp16.800 per bulan.
“Kami sangat terbuka kepada seluruh pekerja mandiri yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara, baik tukang ojek, petani, pedagang, nelayan, buruh angkut, dan lain sebagainya, semuanya bisa menjadi peserta dengan mendaftarkan diri secara langsung di Kantor kami, beralamat SPBU BTN Kota Tual, membawa KTP atau kartu keluarga ( KK ) “ Harapnya.
PN Tual Mediasi Sengketa Tanah Keluarga Matdoan vs Fakoubun Cs
Dikatakan, dengan membayar iuran BPJamsostek sebesar Rp16.800 per bulan, para pekerja mandiri di Kepulauan Kei sudah terlindungi program JKK dan JKM.
“ Iurannya lebih murah dari sebungkus rokok, Apapun pekerjaannya bisa kami lindungi ” Ujar Saleh. ( TN )