Soal LPJ Dana Desa, Mantan Kades Debut Dipolisikan

Mantan kades debut yang juga anggota dprd malra, alo jamlean dilaporkan ke tipikor polres malra
mantan Kades Debut yang juga Anggota DPRD Malra, Alo Jamlean dilaporkan ke Tipikor Polres Malra

Tual News – Terkait Laporan Perrtanggungjawaban Dana Desa ( LPJ ) Dana Desa Ohoi Debut tahun 2015 dan 2016, mantan Kades Debut yang juga Anggota DPRD Malra, Alo Jamlean  dilaporkan ke Tipikor Polres Malra, oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Anti Korupsi Ohoi Debut.

1 Tahun Dewan Adat Kei Belum Putus Sengketa Kepala Ohoi Debut

Menanggapi laporan tersebut, Jamlean dalam keterangan kepada tualnews.com, menyampaikan apresiasi kepada kelompok masyarakat anti korupsi dan media, namun dirinya mengingatkan agar wadah yang terbentuk  tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu.

“ Saya minta wadah ini harus koreksi semua permasalahan Dana Desa di Ohoi Debut, termasuk aset dan retribusi, sebagai pendapatan asli Ohoi “ Pintahnya.

BSO dan Lembaga Adat Desa Debut Lapor Tipikor Polres Malra

Menyoal  laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Debut tahun 2015 dan 2016 yang tidak ada LPJ, Mantan Kades Debut menilai laporan itu terlalu tendensius dan tidak benar sesuai mekanisme penyaluran dana desa setiap tahun anggaran berjalan.

“ Proses dan mekansime  pencairan dana desa melalui tiga tahap yakni tahap pertama 40 %, tahap kedua 40 % dan tahap ketiga 20 %. Sementara terkait persyaratan, semua pencairan dana desa melaui tahapan yakni pencairan dana desa tahap pertama, Kades wajib menyampaikan laporan realisasi, ditujukan kepada  Inspektorat, Keuangan dan Dinas PMD, kemudian rekomendasi dikeluarkan Inspektorat kepada bagian keuangan untuk pencairan anggaran tahap berikutnya “ Jelas Alo Jamlean.

Sengketa Kepala Ohoi Debut, Marga Letsoin Versus Jamlean Masuk Sidang Adat Kei

Selanjutnya kata dia, proses pencairan dana desa tahap kedua tetap melalui mekanisme tersebut sampai selesai dan Pejabat Ohoi atau Kades diakhir tahun anggaran merampungkan laporan realisasi dalam satu laporan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa ( LPJ ).

“ Apabilah dalam satu tahun itu, Kades tidak menyampaikan LPJ Dana Desa, maka yang pasti pencairan dana desa tahun berikutnya dipending “ Terangnya.

Dikatakan, pada proses pencairan dana desa tahun anggaran berikutnya, tetap sesuai aturan yakni, seorang Kades harus membuktikan rekening koran, dan  silva dana desa atau rekening dana desa di Bank kepada Inspektorat, lalu tim pemeriksa melaksanakan audit keuangan, baru dapat dikeluarkan rekomendasi kepada bagian keuangan untuk menerbitkan  SP2D.

Konflik Kepo Debut : Satu Rumah Terbakar, Satu Motor Hangus dan Satu Luka – Luka

“ Setelah rekening koran Dana Desa di Bank dibawah ke Inspektorat, ,lalu Tim Pemeriksa gelar opname kas sesuai laporan realisasi dana desa yang disampaikan untuk menetapkan Silva Dana Desa. Olehnya itu Dana Desa Debut sejak tahun 2015 dan 2016, sudah realisasi apakah mungkin tidak ada LPJ Dana Desa ? “ Sesal Alo Jamlean.

Politisi Partai Garuda ini mengaku praduga yang disampaikan sekelompok masyarakat adalah hal yang wajar dan sah – sah saja, sebab dirinya tetap kooperatif apabilah masalah ini dibawah ke rana hukum.

“ Saya siap bertanggungjawab, dan membuktikan hal ini, karena LPJ Dana Desa Debut 2015 dan 2016 lengkap ada ditangan saya. “ Ujarnya.

BPKP Maluku Uji Petik Desa Debut Jadi Contoh

Mantan Pejabat Kepala Ohoi Debut, Alo Jamlean, juga membeberkan LPJ Dana Debut tahun 2015 dan 2016, sudah diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPKP ) Propinsi Maluku.

Polisi Kejar Pelaku Pembuangan Janin Bayi di Ohoi Debut

“ Dana Desa Debut tahun 2015 & 2016, saya diuji petik BPKP Maluku sebagai sample Kabupaten Malra, sehingga saya rasa aneh ketika dalam pernyataan pelapor,  mereka sudah hubungi Inspektorat lalu disampaikan Ohoi Debut tidak ada LPJ Dana Desa Debut di dua tahun anggaran itu “ Sorotnya.

Jamlean minta Inspektorat Kabupaten Malra menjelaskan hal ini, agar tidak menjadi bias informasi  kepada masyarakat.

Untuk diketahui Pejabat Kepala Ohoi Debut, Walterus Letsoin, SE, secara resmi melaporkan Albertus Alo Jamlean, mantan Pejabat Kepala Ohoi Debut, kepada Kapolres Tual, tanggal 12 November 2020, sesuai surat tertulis, Nomor ; 12.2 / Pemo-Debut/2020, perihal ; laporan dugaan penghilangan LPJ Dana Desa tahun 2015 & 2016.

“ Bahwa setelah dilakukan Audit Dana Desa tahun 2015 sampai 2018 oleh auditor Inspektorat Malra, tanggal 28 September 2020, kami Pemerintah dan BSO alami kesulitan dalam memberikan keterangan terkait dokumen LPJ tahun 2015 dan 2016 “ Lapor Pejabat Kepala Ohoi Debut dalam laporan tertulisnya.

Warga Ohoi Debut Temukan Guci Berisi Gumpalan Darah Hasil Aborsi

Letsoin mengaku, setelah dilakukan pengecekan pada Dinas Teknis terkait, dan pendamping lokal Dana Desa Debut, pihaknya juga tidak menemukan LPJ Dana Desa Debut tahun 2015 dan 2016.

Pejabat Kepala Ohoi Debut, berharap Kapolres Tual dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan, sebab sampai saat ini tidak pernah dilakukan Berita Acara Serahterima Barang, belanja modal dan dokumen dari Pemerintahan yang dipimpin Alo Jamlean ( 2015 – 2018 ), kepada dirinya selaku Pejabat Kepala Ohoi Debut saat ini ( 2019 – 2020 ).

Kapolres Tual melalui Unit Tipikor Polres Malra belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini. ( TN )