Peryataan Camat Soal Ada Dua Kepala Marga Rahail Sesat

Kepala marga rahail ju rahail didampingi calon kepo watlaar
Kepala Marga Rahail, JU Rahail, didampingi Calon Kepala Ohoi Watlaar dalam keterangan kepada tualnews.com

Tual News – Calon Tunggal Kepala Desa / Ohoi Rat Vatlaar, AKBP ( Purn ) Berechmans Rahail, S.H menegaskan keterangan  Camat Kei Besar Utara Timur, Yohanes T.H Layanan yang mengaku ada dua Kepala Marga Rahail di Ohoi Rat Vatlaar masing – masing JU Rahail dan Raja Maur Ohoiwut, Leopold Josep Rahail adalah pernyataan sesat.

Kepada tualnews.com, Senin ( 19/01/2021 ), Berechmans Rahail, mengklarifikasi kalau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ambon, nomor ; 6/G/2019 PTUN ABN tanggal 30 September 2019, tidak ada pihak yang dimenangkan, karena dalam pokok perkara, gugatan penggugat tidak diterima artinya tidak ada obyek yang dieksekusi.

“ Terkait pernyataan Camat Kebut, saya tidak tanggapi, karena itu pendapat pribadi beliau, namun kewajiban saya meluruskan apa yang disampaikan “ Ujarnya

Kata dia, proses pencalonan Kepala Ohoi Rat Vatlaar sudah sesuai Perda 03 tahun 2009 tentang Ratshap dan Ohoi serta Peraturan Bupati Malra.

Soal Kades, Ohoi Watlaar Dipasang Sasi

“ Jadi proses sdivun Riin Kot sudah selesai dan final. Semua persyaratan administrasi sudah selesai, kalau bilang ada dua Kepala Marga Rahail, ini satu pernyataan yang menyesatkan, sebab Marga Rahail hanya satu dan Kepala Marga adalah hak kesulungan yang melekat, saya adalah salah satunya “ Jelasnya.

Calon Kepala Ohoi Rat Watlaar, menjelaskan Kepala Marga Rahail hanya satu yakni Josep Uli Rahail, karena ditunjuk berdasarkan hak kesulungan, sebab di Marga Rahail ada tiga mata rumah yaitu mata rumah tertua saya dan JU Rahail, kedua Leopold Rahail dan mata rumah bongso adalah Theodorus Rahail.

“ Kami semua satu pohon, mereka Leopold dan Theodorus Rahail adalah dahanya, saya dan JU Rahail sebagai batang pohon, sehingga Kepala Marga ( Fam ) Rahail hanya satu yakni JU Rahail, karena diangkat berdasarkan penunjukan hak kesulungan “ Tuturnya.

Ulukyanan Maju Cabup Malra

Menurut Berechmans Rahail, Hasil putusan PTUN Ambon yang dikuatkan dengan putusan banding PTUN Makasar, Nomor ; 145/B/2019/PT-TUN.MKS, tanggal 16 Desember 2019, menyatakan pokok perkara tidak diterima, karena Drs Theodorus Rahail, MBA selaku Raja Maur yang sah pada tahun 2012 telah mengajukan gugatan dengan obyek yang sama dan di Pengadilan yang sama, dimana gugatan tersebut dikabulkan untuk seluruhnya dan telah berkekuatan hukum tetap / inkratch ( Nebis In Idem ), artinya Pengadilan tidak akan memutuskan dan mengadili perkara sama, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“ Gugatan penggugat tidak diterima, bukan berarti Bupati Malra selaku pejabat publik telah dimenangkan atau sudah menang. Jadi apabilah ada pihak – pihak yang menyatakan putusan PTUN Ambon dan Makasar 2019 telah dimenangkan Bupati Malra, maka itu adalah bentuk pembohongan publik yang sangat luar biasa “ Sesalnya.

112 Kepala Ohoi Malra Tak Tuntas, Ulukyanan Usul Pilkades Serentak

Menyoal proses Kepala Ohoi Rat Watlaar yang sampai saat ini tidak ada kejelasan, Rahail mengaku pemasangan tanda larangan adat Kei Sasi ( Hawear-red ), sebagai solusi agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dalam suasana kekeluargaan.

“ Kami pasang hawear sebagai simbol perempuan, sehingga diharapkan dengan memasang sasi, bapak Leopold Rahail sebagai Raja Maur Ohoiwut, sekaligus orang tua datang ke Ohoi Watlaar kumpul kami semua, sebab di Marga Rahail saat ini, orang tua kami tinggal empat orang yakni Bapak Antinus Rahail, Edowardus Rahail, Leopold Rahail dan Pastor Titus Rahail senior “ Terangnya.

Diakui, upaya hukum sangat terbuka, namun pihaknya mengedepankan musywarah mufakat secara kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Bupati Malra Akui Banyak Intrik Pengaruhi Proses Kepala Ohoi

“ Ini aib kami, sudah berulang kali kami datangi rumah Bapak Muda Leopold Rahail, tapi pintu rumah tertutup, sehingga kami berharap selaku orang tua dapat mengumpulkan kami semua untuk selesaikan masalah ini secara kekeluargaan “ Harapnya.

Untuk diketahui Camat Kei Besar Utara Timur, Yohanes TH. Layanan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan pemasangan Sasi ( Hawear –red ) di Ohoi Watlaar.

“ Benar, pemasangan Sasi yang dilakukan JU Rahail dkk terkait proses Kepala Ohoi Watlaar. Sasi itu dipasang, karena tidak ada komunikasi dengan Raja Maur Ohoiwut “ Ungkapnya.

Camat mengakui persoalan Kepala Ohoi Watlaar terjadi pada Riin Kot dan Rekomendasi Raja.

“ Dari sisi Pemerintah, kami gunakan rekomendasi Raja Leopold Josep Rahail, sementara dokumen yang diajuhkan Calon Kepala Ohoi Watlaar,  AKBP ( Purn ) Berechmans Rahail, S.H, menggunakan rekomendasi Raja Theodorus Rahail, MBA “ Jelas Camat Kebut.

Menyoal masih ada dualisme Raja Maur Ohoiwut, Camat Layanan menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  ( PTUN ) Ambon, dari sisi Pemerintah, pencalonan Kepala Ohoi harus melalui Rekomendasi Raja Leopold Josep Rahail.

“ Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum terkait masalah ini, solusinya dikembalikan kepada Riin Kot, namun masih terjadi mis komunikasi karena JU Rahail sebagai Kepala Marga Rahail, sementara disisi lain Raja Maur Ohoiwut, Leopold Josep Rahail juga sebagai Kepala Marga Rahail “ Tandasnya.

Dikatakan persoalan ini bisa dapat diselesaikan, apabilah kedua pihak membangun komunikasi untuk duduk bersama menyelesaikan secara adat dan kekeluargaan. ( TN )