Keluarga Matdoan Tak Hadiri Sidang, Dewan Adat Siap Tinjau Lokasi

Juru bicara keluarga ubfer rahanitel, rony rahayaan, menyerahkan dokumen tertulis kepada dewan adat kepulauan kei, sabtu ( 30/01/2020 )
Juru Bicara Keluarga Ubfer Rahanitel, Rony Rahayaan, menyerahkan dokumen tertulis kepada Dewan Adat Kepulauan Kei, Sabtu ( 30/01/2020 )

Tual News – Dewan Adat Kepulauan Kei, yang tergabung dalam Rat Ursiw dan Loor Lim, menyatakan penyesalan atas ketidakhadiran Keluarga Matdoan, dalam memenuhi undangan Sidang sengketa lahan tanah antara Ubfer Rahantel versus Keluarga Matdoan, di Rumah Adat Ohoi Faan, Sabtu ( 30/01/2021 ).

Sidang adat kedua, dengan agenda mendengar keterangan saksi, hanya dihadiri Keluarga Ubfer Rahantel, sehingga sebelum Rat Ur Siw dan Loor Lim menggelar sidang ketiga, guna memutuskan perkara itu, dalam waktu dekat  Dewan Adat akan turun lapangan meninjau lokasi sengeta lahan antara Keluarga Ubfer Rahantel versus Keluarga Matdoan di Ohoi Rahangiar, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.

Dewan Adat Sidang Tanah Ubfer Rahantel vs Matdoan Sabtu

Raja Faan, Patrisius Renwarin ketika membuka persidangan Adat Kei, pukul 11.37, menyampaikan permohonan maaf atas molornya waktu persidangan.

“ Kami minta maaaf, karena tadi malam baru dapat surat dari Keluarga Matdoan, kalau mereka tidak hadir dalam sidang adat, sebab gugatan keluarga Matdoan sudah berjalan di PN Tual “ Ungkapnya.

Menurut Renwarin, persidangan adat tetap berjalan, walaupun tanpa kehadiran Keluarga Matdoan.

Soal LPJ Dana Desa, Mantan Kades Debut Dipolisikan

Raja Danar,  Abdul Gani Hanubun, S.Sos, memberikan apresiasi atas kehadiran Keluarga Ubfer Rahantel pada sidang adat Kei tersebut.

“ Walaupun sidang adat lanjutan ini tidak dihadiri Keluarga Matdoan, namun tidak mengurangi semangat dan tujuan dari sidang adat yang kedua “ Ujarnya.

Rat Famur Danar pada kesempatan itu minta penjelasan keluarga Ubfer Rahantel, terkait dua surat pelepasan tanah yang menjadi obyek sengketa, kedua pihak  ( 50 x 50 ) m2, dimana surat pelepasan pertama dikeluarkan Hi. Fakaoubun kepada Mohamad Thaher Hanubun ( Bupati Malra )  dan surat pelepasan tanah kedua dari Kepala Ohoi Rahangiar, Hasan Fakoubun kepada Aufa Fikri Hanubun, tanggal 23 Juni 2020.

Pada kesempatan itu Kepala Ohoi Rahangiar, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Hasan Fakaoubun, membenarkan dua surat pelepasan tanah yang dikeluarkan pada obyek yang tanah yang disengketakan kedua pihak.

“ Benar, ada dua surat pelepasan tanah yakni surat pelepasan pertama dikeluarkan kepada pihak kedua, Mohamad Taher Hanubun ( Bupati Malra ), dan surat pelepasan kedua, saya selaku pihak pertama, sedangkan Aufa Fikri Hanubun ( pihak kedua ) “ Jelas Kepala Ohoi Rahangiar.

1 Tahun Dewan Adat Kei Belum Putus Sengketa Kepala Ohoi Debut

Menurut Fakoubun,  obyek sengketa lahan tanah seluas  50 x 50 M2, namun dalam isi gugatan Keluarga Matdoan di PN Tual, sudah  menceritakan hak petuanan  mencakup tiga belas Desa / Ohoi di seluruh wilayah Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.

Dalam persidangan itu, Keluarga Ubfer Rahantel mendatangkan dua saksi untuk memberikan keterangan kepada Dewan Adat Kei yakni Saksi pertama, adik Raja Feer, ABD Hamid Rahayaan, dan saksi dari Marga Far – Far.

Sidang Adat Kei yang dihadiri enam Rat Ursiw dan Loorlim, juga menerima bukti dokumen tertulis keluarga Ubfer Rahantel. Sesuai jadwal Dewan Adat Kepulauan Kei, akan melakukan peninjauan lokasi sengketa lahan tanah tersebut di Ohoi Rahangiar, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kamis 04 Pebruari 2020 dan kembali menggelar sidang adat yang ketiga untuk memutuskan hak kepemilikan, Sabtu ( 06/02/2021 ).

Dewan Raja di Kei Putus Anak Tunggal Sardik Pemilik Sah Kepala Ohoi Marfun

Usai Persidangan, Rat Famur Danar,   Abdul Gani Hanubun, S.Sos, kepada tualnews.com, mengaku pada sidang adat Kei pertama yang digelar 23 Januari 2021, kalau dihadiri kedua pihak yang bersengketa, maka yang pasti Para Rat Ursiw dan Loor Lim mencari solusi untuk menempuh perdamaian.

“ Namun sejak sidang adat pertama, sampai sudah masuk sidang kedua, hanya dihadiri satu pihak, sedangkan satu pihak tidak hadir “ Sesalnya.

Kata Hanubun, gelar sidang adat kedua di Balai Ohoi Faan, untuk mendengar keterangan saksi dan keluarga Ubfer Rahanitel sudah mendatangkan para saksi untuk didengar keterangan, sekaligus penyerahan dokumen tertulis.

“ Kami akan turun di lokasi sengketa lahan, sebelum Rat Ursiw Loor Lim mengambil keputusan “ Tandasnya.

Soal Kades, Ohoi Watlaar Dipasang Sasi

Raja Danar juga menyampaikan terimakasi kepada kedua pihak, sebab selama persidangan adat Kei yang sudah berlangsung dua kali, situasi kamtibmas berjalan aman dan kondusif.

Keluarga Ubfer Rahantel Hadirkan Dua Saksi

Sementara itu Juru Bicara Keluarga Ubfer Rahantel, Rony Rahayaan, membenarkan sidang adat Kei yang digelar Dewan Adat adalah sidang kedua, untuk mendengar keterangan saksi.

“ Kami hadir disidang adat ini dengan dua saksi yakni keluarga Raja Feer ( Rat Bomav ), dan keluarga Far – Far dari Weduar Fer “ Jelasnya.

Sasi Sekolah, DAK SMK Mastur 2020 Mandek

Kata Rahayaan, dua saksi itu dihadirkan dipersidangan, karena mereka adalah saudara Sades yang diklaim Matdoan sebagai leluhur keluarga mereka.

“ Sidang adat ini untuk dengar keterangan saksi berdasarkan cerita dan bukti sejarah Kei ( Tom dan Tad – red ), kemudian para Rat akan tinjau lapangan, sebelum mengambil keputusan Dewan Adat “ Terang Rahayaan. ( TN )