atas Tual News – Kejaksaan Negeri Tual secara resmi menaikan status Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) proyek pengadaan barang dan jasa, satu unit pemancar ( Tower ) FM 5 kilo, RRI Cabang Tual, sumber dana APBN tahun 2019 sebesar Rp 750 juta naik penyidikan, setelah meminta keterangan para saksi baik Kontraktor pelaksana, PPK, dan para Pejabat RRI Tual.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Iwan ketika dikonfirmasi tualnews.com, Jumat ( 22/1/2021 ), membenarkan penyidikan kasus pengadaan Tower RRI tahun 2019 yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta.
“ Benar, di tahun 2021 empat kasus yang resmi naik penyidikan adalah Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Fair, Dana Desa Dullah Laut, Kasus korupsi di Bagian Kesra Pemkab Malra dan Kasus Tower RRI Tual “ Ungkap Kasi Intelejan Kejaksaan Negeri Tual.
Iwan mengaku, pihaknya telah meminta keterangan para saksi baik Kontraktor pelaksana pekerjaan, Panita Pemeriksa Barang, dan PPK RRI Cabang Tual minggu kemarin.
Kasus Dugaan Korupsi Bagian Kesra Pemkab Malra Naik Penyidikan
“ Kami akan segera tetapkan tersangka dalam kasus ini, karena indikasi kerugian keuangan negara sudah jelas terbukti, dimana pencairan dana seratus persen, tapi fisik pengadaan barang tower itu tdak ada sampai saat ini “ Jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual.
Sementara itu tualnews.com yang mendatangi Kantor RRI Cabang Tual jumat pagi ( 22/1/2021 ) untuk meminta konfirmasi PPK dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP ), atas kasus dugaan KKN tersebut belum dapat memberikan komentar.
PLH Kejari Tual : Kami Proses Laporan Aduan Warga Dusun Fair
Berdasarkan kronologis kasus yang dihimpun tualnews.com, proyek pengadaan satu unit tower ( pemancar radio ) FM lima kilo, dibiayai dana APBN tahun anggaran 2019, diduga diselewengkan .
Proses pelelangan proyek dilaksanakan LPSE dan dimenangkan perusahan yang berkedudukan di Kota Ambon yakni CV. Aska Read, namun dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata perusahan pengadaan barang dan jasa yang menangani paket pekerjaan itu dipinjam pakai oleh salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Maluku Tenggara berinsial AR.
Bendahara Dana Desa Dusun Fair Kota Tual Mangkir Dari Panggilan Jaksa
Anehnya, fisik proyek pengadaanTower RRI Tual tahun anggaran 2019 tersebut belum ada, namun Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) bersama, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP ) di RRI Tual berani mencairkan anggaran proyek seratus persen kepada Kontraktor pelaksana pekerjaan.
Alhasil, sampai habis massa waktu penyelesaian pekerjaan tahun 2019, Kontraktor pelaksana tidak mampu mendatangkan pemancar Radio FM lima kilo yang sedianya akan menjangkau Siaran Radio RRI Tual di kecamatan PP Kur dan Tayando Tam, Kota Tual.
Empat Tahun Tak Ada Transparansi Dana Desa Dullah Laut, Kota Tual
Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI saat turun melakukan audit pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN tahun 2019 di RRI Tual, menemukan indikasi dugaan KKN dalam proses pelaksanaan proyek dimaksud, sehingga merekomendasikan kepada Direksi RRI di Jakarta untuk diproses hukum.
Atas desakan Pimpinan RRI, Kepala Cabang RRI Tual, membuat laporan tertulis yang diserahkan langsung di Kejaksaan Negeri Tual pada Desember 2020.
Mendapat tekanan yang luar biasa, akhirnya Direktur CV. Aska Read, Muchlis baru dapat membelanjakan satu antena radio dan kabel yang baru diserahkan ke Kantor RRI Tual tanggal 23 september 2020, sementara pengadaan tower pemancar radio lima kilo, sesuai informasi yang diperoleh dibeli di Inggris melalui agen di Singapura, namun realisasi pembayaran pemancar radio RRI Tual tersebut baru terealisasi 50 %.
Pemuda Dullah Laut Kota Tual Demo DPRD Tuntut Bentuk Pansus Dana Desa
Ketua Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP ) proyek pengadaan satu unit tower ( pemancar radio ) FM lima kilo, tahun anggaran 2019 RRI Tual, Jerry Morulkosu, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Jumat ( 22/01/2021 ), mengaku dirinya tidak menandatangani dokumen usulan PPK RRI Tual untuk pencairan anggaran seratus persen kepada Kontraktor Pelaksana Pekerjaan, sebab tidak ada barang yang diperiksa.
“ Saya tidak pernah tanda tangan dokumen persetujuan pencairan seratus persen proyek pengadaan tower RRI Tual, barang yang baru didatangkan Kontraktor pelaksana berupa satu antena dan kabel tanggal 23 september 2020 di Kantor RRI sampai saat saat ini tidak dibuka, karena sudah lewat tahun anggaran dan bermasalah hukum “ Jelas Morulkosu yang baru dilanda musibah kebakaran rumah dinas yang ditempati di kompleks RRI Tual beberapah waktu lalu.
Soal Kades, Ohoi Watlaar Dipasang Sasi
Kasus dugaan proyek fikif RRI Tua itu saat dipimpin Kepala LPP RRI Tual, Saefuddin S.Sos M.M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tahun 2019. Namun Kacab RRI Tual saat berpindah tugas ke pulau Jawa sudah meninggal dunia.
Para pihak yang sudah dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Tual masing – masing, Mantan Kepala RRI Tual, Poli Laiyan sebagai pelapor, Kabag Tata Usaha, Direktur CV. Aska Read dan Ketua Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP ).
Peryataan Camat Soal Ada Dua Kepala Marga Rahail Sesat
Hampir dipastikan Calon Tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan keuangan negara atau korporasi pada proyek pengadaan barang dan Jasa RRI Tual tahun anggaran 2019 lebih dari satu orang, pasalnya indikasi kerugian keuangan negara terbukti mencapai ratusan juta rupiah. ( TN )