Fidmatan Surati Walikota Hentikan Penggunaan SMA Tayando

Mantan camat pp kur, kota tual, asis fidmatan
Mantan Camat PP Kur, Kota Tual, Asis Fidmatan

Tual News – Mantan Camat PP Kur, Kota Tual, Asis Fidmatan secara resmi menyurati Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, meminta penghentian penggunaan sarana dan prasarana USB SMA Negeri Tayando Tam , Kota Tual.

Surat resmi keluarga besar Asis Fidmatan, tanggal 11 Januari 2021, nomor ; 1 khusus,  yang diterima tualnews.com, sangat beralasan, pasalnya  Mantan PNS pada Pemerintah Kota Tual ex officio itu menguraikan secara jelas kronologis pembangunan sekolah tersebut, disertai bukti hukum yang akurat.

Sasi Sekolah, DAK SMK Mastur 2020 Mandek

Asis Fidmatan membeberkan, kalau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku  sesuai   surat No.425.11/833/08,   tanggal 12 Oktober 2008,  perihal  :     Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008,  ditujukan  kepada Walikota Tual  menyatakan  keinginan Pemerintah Kota Tual membangun  1 (satu) buah lembaga SMA Negeri di Tayando  di Kecamatan Tayando Tam, sehingga diharapkan Pemerintah Kota Tual memberikan sharing dana sebesar 25 % dari bantuan yang diterima sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah)…….dst ;

Surat ombusnman ri perwakilan maluku kepada walikota tual

“ Selanjutnya  Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan,  mendesposisikan surat  dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora)   untuk diproses lebih lanjut.  intinya penganggaran  dana sharing  25 % melalui APBD  Pemerintah Kota Tual diatur berdasarkan Pedoman Pelaksanaan  Dana  Block Grant  Sekolah  Menengah  Atas tahun  2008 halaman (25) – (26) dan  Naskah Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (SP2D)  Nomor : 03/PPPM.SMA/USB /2008 pasal 1 ayat (2), menyebutkan kalau dalam hal penyediaan sharing dalam bentuk dana APBD  harus sudah dialokasikan pada tahun anggaran berjalan    sebagai  bentuk tanggung jawab dan keseriusan pemda  kabupaten/kota  bersangkutan  “ Jelasnya disertai lampiran bukti – bukti.

Tinggalkan Hutang, Bangunan Rumah Guru di Tayando Yamtel Disegel

Menurut Fidmatan, menindak lanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku  Nomor; 425.11/833/08  tanggal 12 Oktober 2008,  Walikota Tual mengeluarkan Keputusan Walikota Tual Nomor 421.3/SK/28/2008  tanggal  15 Oktober 2008  tentang  Pembentukan     Panitia Pembangunan  Unit  Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam  Kota Tual   Tahun Anggaran 2008  dari   unsur PNS dan  masyarakat  yang ditanda tangani Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual.

“ Selanjutnya  Ketua Panitia Pembangunan,  Akib Hanubun  tanggal 6 November 2008 menyampaikan  surat  Nomor : 01/PAN-USB/2008,  perihal ;  Pengajuan RAB  25 % Dana  Sharing   sesuai  rincian kebutuhan anggaran sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah)  untuk dianggarakan pada APBD Pemerintah Kota Tual  Tahun Anggaran 2009-2010 “ Terangnya.

Warga Kur & Tayando Menangis Disaat DPRD Bermimpi Helikopter

Namun mantan PNS Pemkot Tual itu mengaku,  fakta hukum yang terjadi,   Pemerintah  Kota Tual tidak pernah mengalokasikan dana sharing 25 %  pada  tahun anggaran berjalan padahal,  Panitia telah menyampaikan   surat  kedua  tertanggal 13 Desember 2009  kepada Walikota Tual.

“ Atas  upaya dan kerja keras  Panitia,   sejak tahun 2010,   telah  menyelesaikan  sisa pekerjaan  konstruksi yang  belum selesai  dikerjakan sebagaimana pernyataan bersama penyelesaian pembangunan  Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Tayando Tam Tahun 2015,   tanggal 03 Juni 2015.   walaupun belum ada dana sharing Pemkot Tual, sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor 425.11.833/08,  tanggal 12 Oktober 2008 perihal,  Pembangunan USB SMA Negeri 1 Tayando Tam,  namun Panitia telah mampu menyelesaikan pembangunan tersebut dengan baik “ Ujarnya.

Walikota Tual Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru & Lokwirin

Kata dia, berdasarkan Surat Pernyataan Bersama tanggal  03 Juni 2015,  yang turut  ditanda tangani Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, tapi faktanya  tahun 2016,  Pihak Panitia berjumlah 3 (tiga) orang dijadikan tersangka dan dipidanakan  tanpa diberikan bantuan hukum  disaat  pekerjaan konstruksi telah diselesaikan 100 %   menggunakan  dana  pribadi  Panitia  sejak tahun 2010  dan    tahun  2015 sebesar  Rp.171.900.000,-  ( seratus tujuh    puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah )

“ Rincianya, tahun 2010, saudara Akib Hanubun, Rp 5 juta, Saifudin Nuhuyanan, Rp 1,9 juta, Asis Fidmatan dan Saifudin Nuhuyanan, Rp 40 juta “ Urai Asis Fidmatan.

Sementara di tahun 2015, kata dia, dirinya bersama Saifudin Nuhuyanan mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp 125 juta, untuk penyelesaian pembangunan SMA N Tayando, sehingga total keseluruhan dana pribadi yang dikeluarkan sebesar Rp 171.900.000,-.

Fidmatan Lapor Walikota Tual di Ombudsman RI, Tuntut Ganti Rugi 5,7 Milliar

Menurut  Fidmatan, alasan penghentian  Penggunaan Sarana Prasarana USB SMA Negeri Tayando  untuk  dan atas  nama Pemerintah Kota Tual, sebab dirinya sebagai pemohon,  telah menjalani hukuman pidana selama 2 (dua)   tahun pada   2018   dengan cara  “ zholim  dan  rekayasa “  .

“ Walikota Tual  tahun 2019  turut menzholimi dengan  menghilangkan hak-hak  kami  sebagai PNS,   tanpa  mempertimbangkan  pengorbanan  moril dan materill saya selaku pemohon “ Sesalnya.

Diakui, Walikota Tual, Adam Rahayaan,    sebelum menjadi   Walikota Tual  sangat  memahami  kondisi  alam  USB SMA Negeri Tayando yang terletak di Kecamatan Tayando Tam sebagai salah satu wilayah Kepulauan oleh karena  sering mengunjungi Kecamatan   itu  dan melihat  langsung pekerjaan   fisik  proyek  SMA Negeri Tayando  yang bukan fiktif,  atau  mark up,   namun  kekurangan  anggaran  melalui  APBD   yakni  dana  sharing  25 %  Pemkot Tual  yang    tidak pernah  diberikan.

Fidmatan Lapor Walikota Tual di Ombudsman RI, Tuntut Ganti Rugi 5,7 Milliar

“   Asas manfaat  penggunaan sarana dan prasarana USB SMA Negeri Tayando  sudah  digunakan  dalam proses belajar  mengajar sejak tahun 2010 melalui  dana APBN dan sebagian   oleh saya selaku pemohon, sementara  pihak  Pemkot Tual  melalui   APBD    tidak  melaksanakan  kewajiban / ingkar janji, tapi  hingga kini  memanfaatkan  sarana prasarana tersebut   atas nama  Pemkot Tual “ Sorotnya.

Fidmatan mengaku, berdasarkan alasan-alasan tersebut,  tidaklah  patut   secara hukum  Pemkot Tual menggunakan  sarana pendidikan USB SMA  Negeri Tayando Tam Kota Tual, akibat ketidakpedulian dalam  menunjang  kegiatan  pendidikan  di Kecamatan Tayando Tam.

“ sementara  diaspek lain, saya sebagai pemohon yang peduli terhadap  pendidikan masyarakat terpencil,  dipidanakan dan dihilangkannya hak-hak untuk mendapatkan pekerjaan dengan proses pemberhentian tidak dengan hormat   sebagai ASN Pemkot Tual “ Kesal Asis Fidmatan.

Keputusan Walikota Tual Tentang PTDH Tidak Sesuai Aturan Hukum

Untuk itu dirinya minta Pemkot Tual segera menghentikan segala aktivitas proses belajar mengajar dengan menggunakan sarana  prasarana  USB SMA Negeri Tayando Kota Tual terhitung  sejak   surat tersebut  disampaikan, sebelum  mengganti kerugian  yang dialami baik moril dan materiil.

“   Kami  dihukum   bukan karena kesalahan atau disengajakan atas proyek tersebut,   namun  tidak adat tanggung jawab Pemkot Tual  melaksanakan  MOU  Tahun 2008  “ Tandasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Respon Surat Fidmatan

Sementara itu surat Asis Fidmatan yang ditujuhkan kepada Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, yang tembusanya juga diterima Ombudsman RI Perwakilan Maluku, mendapat respon positif.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Maluku, Hasan Syamat, S.H, MH, dalam surat tertulisnya, tanggal 14 Januari 2021, ditujukan kepada Walikota Tual, meminta Walikota Tual, Adam Rahayaan segera menindaklanjuti surat dari keluarga besar Asis Fidmatan, tanggal 11 Januari 2021, perihal ;  penghentian penggunaan sarana dan prasarana USB SMA Negeri Tayando Tam , Kota Tual.

DPRD Kota Tual Kunker ke PLN, Desa Dullah Laut dan Tayando Bakal Bersinar

Surat yang tembusanya juga disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta dan pelapor, didasari Undang – Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik dan surat edaran Ketua Ombudsman RI, Nomor : 004/ORI-SE/VI/2016.

“ Sehubungan dengan surat dari keluarga besar Asis Fidmatan, tanggal 11 Januari 2021, perihal ; segera menghentikan penggunaan sarana dan prasarana USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, yang tembusanya disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku, maka untuk maksud tersebut, kami mohon Walikota Tual segera menindaklanjutinya “ Pintah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku dalam suratnya kepada Walikota Tual.

Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait permintaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku. ( TN )