Tual News – Mantan Camat PP Kur, Kota Tual, Asis Fidmatan secara resmi menyurati Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, meminta penghentian penggunaan sarana dan prasarana USB SMA Negeri Tayando Tam , Kota Tual.
Surat resmi keluarga besar Asis Fidmatan, tanggal 11 Januari 2021, nomor ; 1 khusus, yang diterima tualnews.com, sangat beralasan, pasalnya Mantan PNS pada Pemerintah Kota Tual ex officio itu menguraikan secara jelas kronologis pembangunan sekolah tersebut, disertai bukti hukum yang akurat.
Sasi Sekolah, DAK SMK Mastur 2020 Mandek
Asis Fidmatan membeberkan, kalau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sesuai surat No.425.11/833/08, tanggal 12 Oktober 2008, perihal : Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008, ditujukan kepada Walikota Tual menyatakan keinginan Pemerintah Kota Tual membangun 1 (satu) buah lembaga SMA Negeri di Tayando di Kecamatan Tayando Tam, sehingga diharapkan Pemerintah Kota Tual memberikan sharing dana sebesar 25 % dari bantuan yang diterima sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah)…….dst ;
“ Selanjutnya Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, mendesposisikan surat dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) untuk diproses lebih lanjut. intinya penganggaran dana sharing 25 % melalui APBD Pemerintah Kota Tual diatur berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Dana Block Grant Sekolah Menengah Atas tahun 2008 halaman (25) – (26) dan Naskah Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (SP2D) Nomor : 03/PPPM.SMA/USB /2008 pasal 1 ayat (2), menyebutkan kalau dalam hal penyediaan sharing dalam bentuk dana APBD harus sudah dialokasikan pada tahun anggaran berjalan sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan pemda kabupaten/kota bersangkutan “ Jelasnya disertai lampiran bukti – bukti.
Tinggalkan Hutang, Bangunan Rumah Guru di Tayando Yamtel Disegel
Menurut Fidmatan, menindak lanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor; 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008, Walikota Tual mengeluarkan Keputusan Walikota Tual Nomor 421.3/SK/28/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008 dari unsur PNS dan masyarakat yang ditanda tangani Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual.
“ Selanjutnya Ketua Panitia Pembangunan, Akib Hanubun tanggal 6 November 2008 menyampaikan surat Nomor : 01/PAN-USB/2008, perihal ; Pengajuan RAB 25 % Dana Sharing sesuai rincian kebutuhan anggaran sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) untuk dianggarakan pada APBD Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2009-2010 “ Terangnya.
Warga Kur & Tayando Menangis Disaat DPRD Bermimpi Helikopter
Namun mantan PNS Pemkot Tual itu mengaku, fakta hukum yang terjadi, Pemerintah Kota Tual tidak pernah mengalokasikan dana sharing 25 % pada tahun anggaran berjalan padahal, Panitia telah menyampaikan surat kedua tertanggal 13 Desember 2009 kepada Walikota Tual.
“ Atas upaya dan kerja keras Panitia, sejak tahun 2010, telah menyelesaikan sisa pekerjaan konstruksi yang belum selesai dikerjakan sebagaimana pernyataan bersama penyelesaian pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Tayando Tam Tahun 2015, tanggal 03 Juni 2015. walaupun belum ada dana sharing Pemkot Tual, sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor 425.11.833/08, tanggal 12 Oktober 2008 perihal, Pembangunan USB SMA Negeri 1 Tayando Tam, namun Panitia telah mampu menyelesaikan pembangunan tersebut dengan baik “ Ujarnya.
Walikota Tual Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru & Lokwirin
Kata dia, berdasarkan Surat Pernyataan Bersama tanggal 03 Juni 2015, yang turut ditanda tangani Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, tapi faktanya tahun 2016, Pihak Panitia berjumlah 3 (tiga) orang dijadikan tersangka dan dipidanakan tanpa diberikan bantuan hukum disaat pekerjaan konstruksi telah diselesaikan 100 % menggunakan dana pribadi Panitia sejak tahun 2010 dan tahun 2015 sebesar Rp.171.900.000,- ( seratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah )
“ Rincianya, tahun 2010, saudara Akib Hanubun, Rp 5 juta, Saifudin Nuhuyanan, Rp 1,9 juta, Asis Fidmatan dan Saifudin Nuhuyanan, Rp 40 juta “ Urai Asis Fidmatan.
Sementara di tahun 2015, kata dia, dirinya bersama Saifudin Nuhuyanan mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp 125 juta, untuk penyelesaian pembangunan SMA N Tayando, sehingga total keseluruhan dana pribadi yang dikeluarkan sebesar Rp 171.900.000,-.
Fidmatan Lapor Walikota Tual di Ombudsman RI, Tuntut Ganti Rugi 5,7 Milliar
Menurut Fidmatan, alasan penghentian Penggunaan Sarana Prasarana USB SMA Negeri Tayando untuk dan atas nama Pemerintah Kota Tual, sebab dirinya sebagai pemohon, telah menjalani hukuman pidana selama 2 (dua) tahun pada 2018 dengan cara “ zholim dan rekayasa “ .
“ Walikota Tual tahun 2019 turut menzholimi dengan menghilangkan hak-hak kami sebagai PNS, tanpa mempertimbangkan pengorbanan moril dan materill saya selaku pemohon “ Sesalnya.
Diakui, Walikota Tual, Adam Rahayaan, sebelum menjadi Walikota Tual sangat memahami kondisi alam USB SMA Negeri Tayando yang terletak di Kecamatan Tayando Tam sebagai salah satu wilayah Kepulauan oleh karena sering mengunjungi Kecamatan itu dan melihat langsung pekerjaan fisik proyek SMA Negeri Tayando yang bukan fiktif, atau mark up, namun kekurangan anggaran melalui APBD yakni dana sharing 25 % Pemkot Tual yang tidak pernah diberikan.
Fidmatan Lapor Walikota Tual di Ombudsman RI, Tuntut Ganti Rugi 5,7 Milliar
“ Asas manfaat penggunaan sarana dan prasarana USB SMA Negeri Tayando sudah digunakan dalam proses belajar mengajar sejak tahun 2010 melalui dana APBN dan sebagian oleh saya selaku pemohon, sementara pihak Pemkot Tual melalui APBD tidak melaksanakan kewajiban / ingkar janji, tapi hingga kini memanfaatkan sarana prasarana tersebut atas nama Pemkot Tual “ Sorotnya.
Fidmatan mengaku, berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidaklah patut secara hukum Pemkot Tual menggunakan sarana pendidikan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, akibat ketidakpedulian dalam menunjang kegiatan pendidikan di Kecamatan Tayando Tam.
“ sementara diaspek lain, saya sebagai pemohon yang peduli terhadap pendidikan masyarakat terpencil, dipidanakan dan dihilangkannya hak-hak untuk mendapatkan pekerjaan dengan proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN Pemkot Tual “ Kesal Asis Fidmatan.
Keputusan Walikota Tual Tentang PTDH Tidak Sesuai Aturan Hukum
Untuk itu dirinya minta Pemkot Tual segera menghentikan segala aktivitas proses belajar mengajar dengan menggunakan sarana prasarana USB SMA Negeri Tayando Kota Tual terhitung sejak surat tersebut disampaikan, sebelum mengganti kerugian yang dialami baik moril dan materiil.
“ Kami dihukum bukan karena kesalahan atau disengajakan atas proyek tersebut, namun tidak adat tanggung jawab Pemkot Tual melaksanakan MOU Tahun 2008 “ Tandasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Maluku Respon Surat Fidmatan
Sementara itu surat Asis Fidmatan yang ditujuhkan kepada Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, yang tembusanya juga diterima Ombudsman RI Perwakilan Maluku, mendapat respon positif.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Maluku, Hasan Syamat, S.H, MH, dalam surat tertulisnya, tanggal 14 Januari 2021, ditujukan kepada Walikota Tual, meminta Walikota Tual, Adam Rahayaan segera menindaklanjuti surat dari keluarga besar Asis Fidmatan, tanggal 11 Januari 2021, perihal ; penghentian penggunaan sarana dan prasarana USB SMA Negeri Tayando Tam , Kota Tual.
DPRD Kota Tual Kunker ke PLN, Desa Dullah Laut dan Tayando Bakal Bersinar
Surat yang tembusanya juga disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta dan pelapor, didasari Undang – Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik dan surat edaran Ketua Ombudsman RI, Nomor : 004/ORI-SE/VI/2016.
“ Sehubungan dengan surat dari keluarga besar Asis Fidmatan, tanggal 11 Januari 2021, perihal ; segera menghentikan penggunaan sarana dan prasarana USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, yang tembusanya disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku, maka untuk maksud tersebut, kami mohon Walikota Tual segera menindaklanjutinya “ Pintah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku dalam suratnya kepada Walikota Tual.
Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait permintaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku. ( TN )