Tual News – Dewan Adat Kepulauan Kei yang tergabung dalam Rat Ur Siuw dan Rat Loor Lim, sesuai jadwal bakal menggelar sidang sengketa tanah, dengan agenda sidang tanah lanjutan antara Keluarga Ubfer Rahantel Rahangiar versus Keluarga Matdoan, Sabtu ( 30/01/2021 ).
1 Tahun Dewan Adat Kei Belum Putus Sengketa Kepala Ohoi Debut
Berdasarkan surat keterangan Dewan Adat Kepulauan Kei, Nomor ; 05/DA-RUS.RLL/2021, tanggal 23 Januari 2021, yang diterima tualnews.com, menyebutkan persidangan lanjutan ( Maduvun – red ), akan dilaksanakan, Sabtu ( 30/01/2021 ).
Dalam surat yang ditandatangani Raja Danar, Abdul Gani Hanubun, S.Sos, selaku Wakil Ketua dan Raja Faan, Patrisius Renwarin, sebagai Wakil Sekretaris Dewan Adat Kepulauan Kei, menjelaskan sengketa tanah adat yang terjadi Ohoi Rahangiar, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat antara keluarga Ubfer Rahantel Rahangiar dengan keluarga Matdoan, dipicu pelepasan sebidang tanah oleh Hasan Fakoubun, kepada Aufa Fikri Hanubun, tanggal 23 Juni 2020 lalu, dan telah dibawah masuk kepada Rat Ursiw dan Loorlim.
Dewan Raja di Kei Putus Anak Tunggal Sardik Pemilik Sah Kepala Ohoi Marfun
“ Kami telah melaksanakan Maduvun adat atas laporan keluarga Ubfer Rahantel, Sabtu ( 23/01/2021 ), bertempat dirumah adat Loor Yab Faan di Ohoi Faan, dipimpin Rat Famur Danar sebagai Ketua dan enam Rat lainya sebagai Anggota “ Tandasnya dalam surat tertulis.
Dikatakan, kehadiran para pihak Maduvun adat tersebut hanya dihadiri keluarga Ubfer Rahantel sebagai pelapor, sementara keluarga Matdoan, sebagai terlapor dalam kasus itu tidak hadir, sesuai surat yang diterima, tanggal 21 Januari 2021.
Dewan Adat Kei : Raja Wain Akan Ditunjuk, Marga Rahawarin Pemilik Rat Ub Ohoifak
“ Berdasarkan tugas dan tanggungjawab serta kewenangan kami, maka Maduvuun adat lanjutan akan kami laksanakan lagi, Sabtu ( 23/01/2021 ) “ Jelasnya.
Wakil Sekretaris Dewan Adat Kepulauan Kei, Patrisius Renwarin, ketika dikonfirmasi tualnews.com, belum berhasil dihubungi terkait persoalan ini. ( TN )