Akhiri Tahun 2020, Empat Meninggal Covid-19

Psasien meninggal covid 19 malra diturunkan dari mobil ambulance di tpu namar
Personil TNI AD pakai APD Makamkan jenasah Covid-19 Malra yang meniinggal di TPU Namar, Selasa malam ( 29/12/2020 ), pukul 22.30 WIT

Tual News –  Detik – detik  tahun 2020 akan berlalu, namun situasi dan kondisi pandemik Covid-19 di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara masih menghantui masyarakat, tercatat sudah empat pasien terkonfirmasi dinyatakan meninggal dan dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Saya Tak Percaya Mama Meninggal Karena Covid-19 Malra ?

Berikut identitas  pasien terkonfirmasi Covid-19 di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara dinyatakan meninggal dunia karena dinyatakan positif selama tahun 2020.

  1. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 perempuan, berinsial JR (63 tahun ), meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Sabtu ( 18/07/2020 ), pukul 15. 36 WIT dan tepat pukul 23.21 WIT, jenasah dibawah oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI -AD ) dari Kodim 1503 Tual untuk dimakamkan di Tempat Kuburan Umum ( TPU ) Perumnas, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.

( Berita tualnews.com, 18 Juli 2020 )

Pasien Covid-19 Malra Meninggal

  1. Satu lagi pasien terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara yang dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dinyatakan meninggal dunia senin malam ( 28/12/2020 ), pukul 22.30 WIT. Pasien ini dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19, Selasa ( 29/12/2020 ) pukul 06.45 WIT di Tempat Pemakaman umum (TPU) Perumnas,  Kelurahan Ohoijang – Watdek,  Kecamatan Kei kecil.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tualnews.com, di RSU Karel Sadsuitubun Langgur menyebutkan, identitas jenasah terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia adalah Suliyati Sugeng ( 46 ), agama Islam, beralamat di Dusun Sudirejo RT/RW 002/006, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

( Berita tualnews.com, 28 Desember 2020 )

Satu Lagi Pasien Covid-19 Malra Dimakamkan di TPU Namar

  1. Satu lagi Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara, di Propinsi Maluku yang meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Selasa ( 29/12/2020 ), pukul 12.20 WIT, langsung dimakamkam TNI – AD dari Kodim 1503 Tual di ditempat pemakaman baru Covid-19 di Desa/Ohoi Namar,  Jln Ler Ngangas,   Kecamatan Manyeuw,  Kabupaten Maluku Tenggara.

( Berita tualnews.com, 29  Desember 2020 )

  1. Di penghujung tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dilanda duka, tiga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur selama tiga hari berturut –turut dinyatakan meninggal karena wabah virus Corona. Satu pasien yang meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Kamis ( 31/12/2020 ), pukul 07.00 WIT, teridenfikasi atas nama, Abrita Eleuwyaan, ( 46 ), agama Kristen Protesta

( Berita tualnews.com, 31  Desember 2020 )

Akhiri 2020, Satu Pasien Meninggal Covid-19 Malra Dimakamkan

Sementara dibidang penegakan supremasi hukum pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di Bumi Larvul selama tahun 2020 yakni Kejaksaan Negeri Tual baru berhasil menjebloskan satu Kepala Desa /Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara,  yakni Mantan Kepala Desa / Ohoi Abean Kamear, Kecamatan Kei – Kecil Timur, Isnaini Kobarubun.

Kobarubun ditahan Tim Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Kamis 10 September 2020, pukul 17.00 WIT.  Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang dipimpin Kasi Intel Kejaksaan, Iwan langsung melakukan penahanan kepada Mantan Kepala Desa / Ohoi Abean Kamear, Kecamatan Kei – Kecil Timur, Isnaini Kobarubun, setelah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear Tahun Anggaran 2018.

Kejari Tual Resmi Tahan Mantan Kades Abean Kamear Malra

Untuk Kota Tual, Unit Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Polres Tual, tanggal 21 September 2020,  pukul 19.00 WIT, menetapkan dan menahan dua tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, masing – masing Mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan, SE dan Mantan Bendahara, Ridwan Kabakoran.

Tipikor Polres Malra Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Penyidik Tipikor langsung menjebloskan kedua tersangka dijeruji besi, sebab berdasarkan empat alat bukti untuk menjerat kedua tersangka, yakni bukti keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk. Kerugian keuangan Negara yang timbul dari Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ), Desa Tayando Yamru, Kota Tual tahun anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp 704.000.000,- ( Tujuh Ratus Empat Juta Rupiah ).

Kriminal

tualnews.com, juga mencatat kasus pembunuhan dan pembantaian sadis satu keluarga di Kabupaten Malra, melibatkan enam orang pelaku pembunuhan di Areal Kebun Jalan Tol menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Desa Faan, Kecamatan Kei – Kecil, Selasa 05 Mei 2020,  pukul 15.00 WIT, merupakan kasus terbesar di Tanah Adat Kei, Bumi Larvul Ngabal.

Kapolres Malra : Enam Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kei Dijerat Pasal Berlapis

( Berita tualnews.com, 05  Mei 2020 )

Kamtibmas

Selain itu dibidang Keamanan dan Ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ), tualnews.com,  mencatat keberhasilan Polres Tual diwilayah hukum Polda Maluku untuk pertama kalinya sepanjang sejarah berdirinya Polres Maluku Tenggara yang berubah nama menjadi Polres Tual, memecahkan rekor pemusnahan dan pembasmian minuman keras ( Miras ) jenis sopi terbesar yakni sebanyak 8.900 liter ( 8,9 ) ton sopi, tahun  2020.

( Berita tualnews.com, 21  Desember  2020 )

Polres Tual Pecah Rekor Basmi 8,9 Ton Miras Sopi

Berita Viral

Berita viral tahun 2020 yang menghiasi Media Sosial di Bumi Larvul Ngabal, sesuai catatan tualnews.com, yaitu menyikapi viralnya satu buah tas Noken bercorak benderah Republik Maluku Selatan ( RMS ) pada kegiatan Kibar Merah – Putih Pemkab Maluku Tenggara, Propinsi Maluku dilokasi kebun Kesyang, Sabtu ( 15/08/2020 ), Intelejen Kodam XVI Pattimura dan Kodim 1503 Tual langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap Ibu ASN ( 39 tahun ) dan mengamankan Tas Noken bercorak benderah RMS tersebut dikediamanya Kelurahan Ohoijang, Kecamatan Kei – Kecil.

( Berita tualnews.com, 15  Agustus 2020 )

Kodim 1503 Tual Amankan Tas Noken Bercorak Benderah RMS

Narkoba

Berdasarkan catatan tualnews.com,  dari hasil pemeriksaan tes urine Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilingkup Pemerintah Kota Tual tahun 2020, kerja sama Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Tual, ditemukan 18 ASN positif menggunakan Narkoba dan siap menjalani rawat inap ( Rehabilitasi ).

BNN Tual : 60 % ASN, TNI-Polri dan Pekerja Swasta Maluku Konsumsi Narkoba

“ Hasil kerja sama Pemkot Tual bersama BNN dalam pemeriksaan urine tahap pertama ASN, terdapat delapan orang positif dan hasil tes tahap kedua ditemukan lagi sepuluh orang “ Ungkap Kepala BNN Kota Tual kepada tualnews.com, Selasa ( 10/11/2020 ).

( Berita tualnews.com, 10  November 2020 )

BNN Tual : 18 ASN Positif Narkoba Masuk Rawat Inap

Perjudian

Berdasarkan catatan tualnews.com, kasus Judi Togel yang marak di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, tahun 2020 menjadi fokus polisi untuk memberantas praktek perjudian itu, terbukti  Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, yang  baru bertugas belum sampai satu bulan memimpin Polres Malra, berhasil menangkap tiga pelaku judi togel, salah satunya oknum Satpam Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tual, berinsial AH. Selain itu para Ibu di Bumi Larvul Ngabal  juga tertangkap tangan saat menjual kupon judi togel selama tahun 2020.

( Berita tualnews.com, 10  April 2020 )

Kapolres Malra : Oknum Satpam Kejari Tual Ditahan Polisi Karena Judi Togel

Politik

Berdasarkan catatan tualnews.com, Aksi demontrasi para Mahasiswa di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku yang tergabung dalam Front Pemerhati Bangsa dan Serikat Pekerja, akhirnya berhasil menerobos masuk Kantor DPRD Kota Tual, Senin ( 12/10/2020 ), pukul 15.30 WIT, dengan merusak pagar dan masuk didalam gedung wakil rakyat membanting meja dan kursi DPRD Kota Tual didalam gedung.

( Berita tualnews.com, 12  Oktober  2020 )

Kerusakan DPRD Tual 42 Juta, Walikota Minta Proses, Ketua DPRD Akui Tak Punya Wewenang

Dari semua kasus dan kejadian aneh tapi nyata yang terjadi tanah Adat Kei selama tahun 2020, menjadi bahan permenungan dan refleksi bersama semua stakholder untuk mengedepankan budaya Ain Ni Ain ( Katong Semua Satu – red ). Semua permasalahan, konflik, pertikaian antar kelompok, tidak bisa diselesaikan dengan cara kekerasan, karena kita memliki hukum Adat Kei yakni Larvul Ngabal yang menjunjung tinggi kemanusiaan, menghormati dan menghargai kaum perempuan diatas segalah – galahnya.

Saya mengutip tulisan Almarhum Gerson Rahanubun yang mengungkapkan pesan para leluhur Kei : “dos vut naknir nuhu” sedang terjadi di Bumi Larvul Ngabal dewasa ini.

Sengketa Kepala Ohoi Debut, Marga Letsoin Versus Jamlean Masuk Sidang Adat Kei

Dos Vut,  jangan ditafsirkan secara harafiah bahwa ada sepuluh dosa, dosa apa saja dan siapa yang buat dosa dan seterusnya. Dos Vut, dalam pemahaman leluhur Evav adalah akumulasi dari berbagai permasalahan yang pernah terjadi, entah perorangan, marga dengan marga, permasalahan  kampung dengan kampung, wilayah dengan wilayah, Raja kembar dalam satu ratscap dan munculnya ratschap baru, konflik pejabat ohoi, pembunuhan, perkosaan, selingkuh dengan istri/suami orang, pencurian, perampasan  bahkan dana desa yang dikorupsipun termasuk didalamnya.

Ada yang sudah diselesaikan tuntas, namum belum tuntas, tapi ada yang belum diselesaikan sama sekali dan seterusnya. Dalam praktek penyelesaian suatu masalah di Nuhu Evav dinyatakan tuntas apabila sampai pada bagian penutup yaitu “Swaruk Wear” (diperciki dengan air) bagi masalah yang dipandang ringan sedangkan masalah berat diakhiri dengan ritual Sait Hawear yakni “Hawear Namsait Ni Baraan Nas Or”.

Raja Ohoilim Tahit Pimpin Upacara Adat Kei Cabut Sasi di Kantor BPN

Sebagai contoh, misalnya si A dibacok oleh si B, korban luka masih hidup, pelaku (si B) diamankan pihak berwajib kemudian dipenjara sekian tahun sesuai aturan keputusan hukum positif. Kasus diatas selesai menurut hukum positif,  tapi belum tuntas menurut hukum adat karena belum ada penyelesaian tentang darah (si A) yang tumpah akibat pembacokan (Tet Famnga).

Artinya banyak masalah yang harus dikaji ulang, karena dalam tradisi orang kei, suatu niat baik bila tidak dikerjakan dengan baik dan benar, walaupun sudah diselesaikan tapi tetap salah karena belum tuntas. Selamat Memasuki Tahun Baru 01 Januari 2021, semoga menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya.

( Artikel Gerson Rahanubun Tentang “ SOB LOR RUWATAN UMUM  “  bisa dibaca di tualnews.com )