Tual News – Polres Tual diwilayah hukum Polda Maluku untuk pertama kalinya sepanjang berdirinya Polres Maluku Tenggara yang berubah nama menjadi Polres Tual, akhirnya memecahkan rekor pemusnahan dan pembasmian minuman keras ( Miras ) jenis sopi terbesar yakni sebanyak 8.900 liter ( 8,9 ) ton sopi.
Polres Tual Gagalkan Penyelundupan 2,8 Ton Sopi KM Inti Mulia
“Pemusnahan ini adalah terbesar sepanjang sejarah Polres Maluku Tenggara, yang kini jadi Polres Tual. Ini adalah kasus miras sopi hasil sitaan Polres Tual sepanjang tahun 2020 diwilayah hukum Polda Maluku ” Ungkap Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H pada kegiatan pemusnahan sopi, usai menggelar apel Pasukan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal, 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 01 Januari 2021 di Mapolres Tual, Senin (21/12/2020).
Kapolres mengaku, pemusnahan ribuan liter sopi itu menunjukan komitmen dan kerja keras Polres Tual dalam memberantas peredaran miras jenis sopi yang selama ini menjadi sumber pemicuh tindakan kriminal konvensional di Bumi Larvul Ngabal seperti pembunuhan, penyerangan terhadap orang atau barang, pemukulan, pertikaian, penganiayaan dan pemerkosaan.
Sopi Dari MBD Disita Polres Tual
“ Peredaran miras jenis sopi, adalah sumber tindakan criminal konvensional seperti pembunuhan, penyerangan, pemukulan, pemerkosaan dan pertikaian lainnya antar masyarakat yang jadi masalah panjang dan lebar hingga muncul konflik sosial ditengah masyarakat “ Tegas Pattiwael.
Kapolres Tual menjelaskan sepanjang operasi polisi memberantas peredaran miras jenis sopi, sinergitas TNI – Polri terbangun, sebab selalu diback up Kodim 1503 Tual.
Polres Malra Sita 185 Liter Sopi Dari Pulau Kei Besar
“ Saya berterima kasih dan memberi apresiasi kepada Bapak Dandim 1503 Tual beserta jajaranya atas dukungan kepada kami selama ini. Selama operasi penyitaan miras jenis sopi, kami selalu dibantu teman-teman dari Kodim 1503 Tual ” Terangnya.
Sopi Jadi Kebiasaan Bukan Budaya
Diakui, kalau peran Babinsa Kodim 1503 Tual yang ditugaskan di setiap Ohoi / Desa turut serta membantu Polres Tual mengungkap peredaran miras jenis sopi pada pelabuhan laut kecil yang tersembunyi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Polres Malra Sidang Kasus Tipiring, Penjual Sopi Dihukum 1 Bulan & Denda 1 Juta
“ Karena disini hadir juga para pemuka agama, maka perlu saya sampaikan kalau miras jenis sopi sebagai kebiasaan bukan budaya “ Tegas Kapolres Tual.
Kata Pattiwael, miras sopi sebagai minuman berarkohol, bukan untuk memabukkan, namun untuk kepentingan tertentu diperbolehkan, bahkan di dunia medis.
Dua Jam, TNI-Polri Sita 1 Ton Sopi di Kota Tual dan Malra
“ ini yang disebut penyalagunaan Narkoba dan zat adiktif lainnya, sebab miras sopi termasuk dalam zat adiktif lainnya yang sering memberikan efek ketergantungan ” jelasnya.
Kapolres Tual menegaskan, menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pihaknya tetap berkomitmen dan konsisten menjalankan operasi penyitaan miras jenis sopi termasuk minuman beralkohol lainya dengan label tertentu menggunakan pita cukai palsu.
Wagub Maluku Bicara Filosofi Sopi Untuk Kebaikan Pada Sinode Keuskupan Amboina
“ Di negara mana pun, termasuk Indonesia ada izin yang memperbolehkan peredaran miras dengan label tertentu, namun ada pemalsuan pita cukai sehingga kami terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran miras pakai pita cukai palsu diwilayah hukum Polres Tual ” Ungkapnya.
Angka Kriminalitas Polres Tual 2020 Menurun Drastis
Pada kesempatan itu, Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H menegaskan selama giat operasi pengamanan yang ditingkatkan tahun 2020, berhasil menekan lajunya tindakan kriminalitas konvensional di masyarakat.
Polres Tual Masuk Penilaian Zona Integritas Polri 2021
“ Dari operasi ini, sepanjang tahun 2020, kami berhasil menurunkan angka tingkat kriminalitas konvensional yang terjadi, padahal bila dibandingkan tahun 2019 lalu, angka kriminalitas sangat tinggi “ Terangnya.
Kapolres Malra Berhasil Capai Target Lebih Angka Kamtibmas 46 %
Dikatakan, diakhir tahun 2020, pihaknya akan merilis data menurunya tindakan kriminalitas konvensional, seperti kasus pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyerangan antar kampung, dan penyerangan terhadap objek barang ataupun manusia, yang terjadi di Bumi Larvul Ngabal.
Kapolres Malra : Saya Pecat Polisi Pakai Narkoba dan Jual Miras
“ Kasus-kasus ini menurun cukup signifikan dan akan kami rilis datanya di akhir tahun 2020 ” beber Pattiwael.
Kegiatan pemusnahan miras jenis sopi yang berlangsung di Mapolres Tual, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malra, Mundichri Kudubun, Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Dandim 1503 Tual, LetKol Inf Mario C. Noya, semua komponen masyarakat beserta para tokoh agama, adat dan masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. ( TN )