Tual News – Satres Narkoba Polres Tual, di Propinsi Maluku, Minggu ( 27/12/2020 ), akhirnya memasang garis polisi dan menggembok satu rumah parmanen di UN Pantai Desa Taar, Kota Tual yang menampung miras sopi sebanyak 3,57 ton.
Kasus ini terungkap ketika Satres Narkoba Polres Tual melaksanakan pengembangan atas kasus tertangkap tangan minuman keras ( Miras ) jenis sopi yang dibawah kapal motor kayu dari Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Ohoi Debut, minggu dini hari pukul 02.00 WIT.
Berdasarkan Laporan Kamtibmas Polres Tual yang diterima tualnews.com, terungkapnya rumah penampung miras sopi tersebut, berawal dari keterangan warga Ohoi Debut, kalau saat dilakukan bongkar muatan minuman keras jenis Sopi di pantai Ohoi Debut, terlihat ada satu unit mobil dump truck warna biru sedang memuat Sopi di pesisir pantai (TKP).
Polsek KKB Dibantu Pemuda Debut Sita Sopi Dari Tanimbar
Namun saat itu warga Ohoi Debut, mengenali TNKB mobil dimakdsud. Berbekal informasi ini, Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Tual, Iptu A. Kenne, S.H untuk melakukan penyelidikan keberadaan mobil dump truck yang berhasil mengangkut miras jenis sopi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tual langsung berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Tual dan Kanit Patroli Satlantas Polres Tual untuk mengidentifikasi kendaraan yang diduga keras melakukan pengangkutan minuman keras jenis Sopi
Polres Tual Pecah Rekor Basmi 8,9 Ton Miras Sopi
Pukul 14.45 WIT, personil Satresnarkoba memperoleh informasi dari Kanit Patroli Satlantas Polres Tual, Ipda A. Sopacua, kalau ada informasi dari warga UN Kota Tual terkait pengangkutan minuman keras sopi yang diturunkan dari mobil dump truck warna biru disekitar UN Pantai.
Mendapat laporan ini, personil Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu A. Kenne, S.H, didampingi Kanit I Satresnarkoba, Bripka Ilham Usman anggota Satresnarkoba mendatangi salah satu rumah tanpa berpenghuni.
Polres Tual Gagalkan Penyelundupan 2,8 Ton Sopi KM Inti Mulia
Saat mendatangi rumah tak berpenghuni itu, terlihat dari luar ( batu angin kamar mandi), adanya jerigen-jerigen dalam jumlah banyak yang diduga berisi minuman keras jenis Sopi.
Mengingat rumah parmanen dimaksud berdasarkan keterangan warga setempat tidak berpenghuni (sudah lama tidak ada yang tinggal), maka berdasarkan ketentuan Undang-undang in casu KUHAP dilakukan penggeledahan yang wajib disaksikan Ketua Lingkungan.
Polres Malra Sita 185 Liter Sopi Dari Pulau Kei Besar
Ketua Lingkungan Desa Taar, Charles Yan Tarantein dan Tokoh Masyarakat, Karel Karmomyanan, akhirnya hadir untuk menyaksikan penggeledahan rumah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP.Dah/09/XII/RES.4./2020m tanggal 27 Desember 2020.
Saat penggeledahan oleh Satresnarkoba, ditemukan minuman keras jenis Sopi sebanyak 80 (delapan puluh) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan/atau 2.800 (dua ribu delapan ratus) liter. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi memasang gembok baru, lalu anak kunci gembok diserahkan kepada Ketua Lingkungan dan Tokoh Pemuda Desa Taar.
Polres Malra Sidang Kasus Tipiring, Penjual Sopi Dihukum 1 Bulan & Denda 1 Juta
Dari penyitaan minuman keras jenis Sopi sebanyak 80 (delapan puluh) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan/atau 2.800 (dua ribu delapan ratus) liter ditambah penyitaan sebelumnya (pukul 02.00 WIT di Ohoi Debut) sebanyak 22 (dua puluh dua) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan/atau 770 (tujuh ratus tujuh puluh) maka jumlah secara keseluruhan penyitaan minuman keras jenis Sopi pada hari ini Minggu tanggal 27 Desember 2020 berjumlah 102 (seratus dua) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) jerigen dan/atau 3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh) liter dan/atau 3,57 (tiga koma lima tujuh) Ton.
Miras jenis sopi sebanyak 3,57 ton kalau diuangkan seharga Rp 428.400.000 (empat ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)
Dampak Corona, Kapolres Malra Dari Desa Ke Desa Bagi Sembako & Masker Gratis
Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemilik minuman keras jenis Sopi dimaksud akan diungkap pada kesempatan pertama dan terhadap Pelaku / terlapor pengangkutan, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan dan menjual minuman berakohol tanpa izin dipersangkakan pasal 25 ayat (1(, ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang tentang Minuman Keras dengan ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). ( TN )