Tual News – Kejaksaan Negeri Tual secara Marathon sejak tanggal 29 September 2020 melaksanakan penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) yang terjadi di Bagian Kesejatraan Rakyat ( Kesra ) Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, hasilnya kasus ini secara resmi dinaikan status ke tingkat penyidikan, sebab ditemukan bukti permulaan cukup yakni indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 700 juta – an.
Demikian penegasan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Chrisman Sahettapy SH.MH, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu malam ( 12/12/2020 ).
Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi 800 Juta di Bagian Kesra Bupati Malra
“ Kasus dugaan KKN pada Bagian Kesra Pemkab Malra resmi naik penyidikan “ Ungkapnya.
Kata Kasi Pidsus, kasus dugaan korupsi ini disidik Kejaksaan Negeri Tual berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-311/Q,1,12/Fl.1/08/ 2020 tertanggal 29 September 2020 .
“ Selama proses penyelidikan, kami telah meminta keterangan Kabag Kesra selaku kuasa pengguna anggaran, Wasna Rumaf. Usai jalani pemeriksaan, yang bersangkutan sakit dan harus mendapat rujukan sesuai surat keterangan dokter, lalu surat keterangan dokter disampaikan kepada Jaksa “ Jelasnya.
Tak Ada LPJ Dana Desa Watngil 2019, LSM Lapor Dugaan KKN di Kejari Tual
Kata dia, selain Kabag Kesra Kantor Bupati Malra yang sudah menjalani pemeriksaan, pihaknya juga sudah meminta keterangan pejabat penatausaan Keuangan (PPK), Rawia Rahangiar dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK), Hamida Ubrusun.S.Sos.bersama Kasim Ingratubun, S.E.
“ Tak luput pembantu bendahara pengeluaran, Petrus Batmomolin dan bendahara pengeluaran pembantu, Wilhelmina Gagenora. A.Md serta pembantu pengurus barang, Hafiana Nurida Leisubun serta Kasubag Antar Umat Beragama, Muhammad Asatri telah kami periksa di Kantor Kejaksaan Negeri Tual “ Ungkapnya.
Kejari Tual Serahkan Berkas Korupsi Dana Desa di Tipikor Ambon
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual mengaku, setelah seluruh pegawai dan staf Bagian Kesra diperiksa, pihaknya juga sudah meminta keterangan Kepala Bidang Kas Daerah Pemkab Malra, Andreas Charles Titanel, S.Com dan Kuasa Bendahara Umum serta Kepala Inspektorat Malra selaku Ketua Tim pemeriksaam reguler Bagian Kesra Pemkab Malra tahun anggaran 2019.
“ Setelah kami periksa para saksi tersebut, Tim Jaksa telah diberikan alat bukti surat dan dokumen tertulis untuk memperkuat pembuktian diantaranya DPA, dan DPPA Bagian Kesra tahun anggaran 2019, memiliki empat program serta dua puluh dua kegiatan, dengan total anggaran sebesar Rp 2.804.905.000,-.” Terang Sahetapy.
KPK Tual Lapor Dugaan Proyek Fiktif Perkim 2,3 M
Dikatakan, dalam kasus ini Inspektorat Kabupaten Malra telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ), termasuk dokumen pencairan anggaran berupa Surat Perintah Pembayaran ( SPP ), Surat Perintah Membayar ( SPM ), Surat pencairan dana ( SP2D ) yang terdiri dari UP, GU TUP dan LS tahun anggaran 2019 disertai bukti pertanggungjawaban ( SPJ ).
“ Tim Penyidik Jaksa sudah ekspose kasus ini dihadapan Kejari Tual, Dicky Darmawan, S.H, Jumat ( 11/12/2020 ) pukul 09.00 – 12.00 WIT “ Tandasnya.
Jaksa Akui Ada Indikasi Kerugian di Proyek Perkim
Dari hasil ekspose Tim Jaksa, Kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Chrisman Sahetapy, S.H, M.H, Kasus Dugaan Korupsi di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Malra telah memenuhi beberapa unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“ Yang pasti setelah kasus ini naik penyidikan, maka penetapan tersangka lebih dari satu orang “ katanya.
Sementara itu sesuai jadwal, Kejaksaan Negeri Tual, Senin ( 14/12/2020 ) menerbitkan surat perintah penyidikan yang dikirim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI yang memiliki fungsi supervisi, sesuai amanat UU KPK. ( TN )