Tual News – Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kota Tual, Propinsi Maluku, Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.A.g mengeluarkan himbauan melalui surat edaran kepada para Camat, Lurah, Kades, Tokoh Agama, Pimpinan Ormas dan Keagamaan, agar dalam merayakan malam pergantian tahun Baru 01 Januari 2021, warga dilarang berkerumun.
Pasien Covid-19 Malra Meninggal
Himbauan ini dikeluarkan Walikota Tual, tanggal 28 Desember 2020, melalui Surat Edaran, Nomor ; 443.2 /1902, tentang pergantian Tahun Baru Masehi 2021 di Kota Tual.
“ Dalam rangka upaya memelihara kamtibmas, serta menghindari penularan Covid-19 di Kota Tual, selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, diharapkan saudara/i, melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat melalui media massa atau berjenjang lewat Camat, Lurah Kepala Desa, Dusun, Ketua RT, RW, Pengurus dan Anggota Ormas, serta Pimpinan Umat beragama masing – masing untuk tidak melakukan pesta perayaan malam pergantian Tahun Baru, dengan arak – arakan, konfoi dan berkumpul ( berkerumun ) “ Himbaunya.
Satu Lagi Pasien Covid-19 Malra Dimakamkan di TPU Namar
Selain itu Walikota Tual berharap masyarakay tidak menyalakan kembang api ( petasan ) pada malam pergantian Tahun.
Menurur Walikota Tual, himbauan ini dikeluarkan atas dasar Maklumat Kapolri Nomor ; Max/4/XII/2020, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Polres Tual Gembok Rumah Penampung Sopi 3,57 Ton
“ Selain itu memperhatikan Surat Edaran Gubernur Maluku, Nomor ; 443-163 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan resiko penularan infeksi Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 “ Tandasnya. ( TN )