Tual News – Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU A. Kenne, S.H, dan jajaranya, Jumat ( 27/11/2020 ) berhasil menyita 175 liter minuman keras jenis Sopi yang dibawah penumpang KM. Inti Mulia dari Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ).
Berdasarkan Laporan Kamtibmas Polres Tual yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau personil Satresnarkoba melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ), pukul 02.17 WIT, diatas KM Inti Mulia, kapal perintis yang berlayar dari Kisar – Tepa – Saumlaki – Elat dan Pelabuhan Tual.
KM Inti Mulia saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Tual, Polres Tual langsung menggelar razia atas barang bawaan milik para penumpang. Saat operasi itu, aparat Polres Tual menemukan barang bawaan penumpang berupa minuman keras jenis sopi sebanyak 175 liter yang diisi dalam jerigen dan botol air mineral berbagai ukuran.
Ratusan liter sopi dari MBD yang dikemas dengan rapi (packing) dalam karton lalu dilapisi karung plastik, dibawah penumpang kapal langsung disita dan diamankan.
Adapun identitas penumpang KM. Inti Mulia yang menguasai miras tersebut masing – masing :
- Welmina Maljety (40) asal Nyaibota (Pulau Wetang) Kabupaten Maluku Barat Daya. Barang bukti (BB) Sopi sebanyak 4 jerigen ukuran 5 liter.
- Andarias Emlamere (64) asal Babar Timur dengan BB 5 jerigen ukuran 5 liter.
- Helen Rometma (43), beralamat di Petak XX, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan BB, 1 jerigen Sopi ukuran 5 liter.
- Ulen Laisoka (30), beralamat di Un-Lorong Yana Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan BB 15 botol aqua sedang dan 2 jerigen sopi 5 5
- Agusta Antony (41), asal Kecamatan Kisar Utara, dengan BB 3 jerigen ukuran 5 liter.
Sementara tiga jerigen ukuran 30 liter sopi yang ditemui, tak bertuan karena tidak ada penumpang KM Inti Mulia yang mengakui sebagai pemilik barang.
Sekitar pukul 03.15 WIT, petugas Satresnarkoba Polres Tual melakukan penggeledahan alat angkut dengan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor : SP.Dah/12.b/RES.4/XI/2020/Satresnarkoba tanggal 27 Nopember 2020.
Polisi menyisir alat angkut KM Inti Mulia seperti kamar ABK dan Kamar Mesin serta ruangan lainnya yang diduga sebagai tempat yang dicurigai menyembunyikan barang bukti Miras sopi dari MBD.
Namun dari operasi penggeledahan itu, Satresnarkoba tidak menemukan lagi miras sopi, sehingga pukul 03.40 WIT, kegiatan razia berakhir dengan baik dan aman.
Barang bukti ( BB ) yang disita polisi, langsung diangkut ke Mapolres Tual (Satresnarkoba) untuk dilakukan penghitungan ulang dalam rangka Administrasi Penyidikan (Mindik).
BB tersebut diberi label sesuai dengan yang menguasai barang. Para pemilik miras jenis Sopi bakal dijerat dengan pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol tanpa izin. ( TN )