Tual News – Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Maluku Tenggara, Drs A. Yani Rahawarin, M.Si, akhirnya menyurati Pimpinan OPD Pemkab Malra untuk melakukan pendataan terhadap Akun Media Sosial Facebook dan Instagram milik setiap Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Surat yang ditandatangani Sekda Malra, Noimor ; 555.A/4732/Setda, perihal, permintaan data, didasarkan atas tindaklanjut Surat Edaran Menteri PAN/RB, Nomor : 137/2018, tentang penyebarluasan informasi melalui Medsos bagi ASN.
“ Menindaklanjuti surat edaran Menpan RB serta arahan Bupati Malra, tentang keterlibatan seluruh ASN dalam upaya penyebarluasan informasi pembangunan daerah, maka dengan ini dimintakan saudara melakukan pendataan terhadap Akun Media Sosial Facebook, maupun Instagram milik masing – masing ASN maupun tenaga Non ASN “ Tulis Sekda Malra dalam suratnya.
Sekda Rahawarin minta agar data Akun Medsos pribadi ASN, agar diisi sesuai form daftar yang dilampirkan dalam surat tersebut dan disampaikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, yang tembusanya juga diserahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), selambat – lambatnya Kamis 05 November 2020.
Surat Sekda Malra yang tembusanya diterima Bupati Malra dan Wakil Bupati Malra itu, saat ini menjadi polemik masyarakat di Media Sosial. (TN )