Tual News – Warga Desa / Ohoi Hoor, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Moh Isa El Wuar (56 ), melalui Kuasa Hukumnya, Joseph Welerubun, S.H secara resmi membuat laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen pelepasan tanah Puskesmas Hoor di Polres Tual. Hal ini dilakukan, akibat kekisruhan Kepala Puskesmas ( Kapus ) Desa Hoor.
Dalam laporan tertulis Advokat Welerubun yang diterima tualnews.com, Senin ( 24/11/2020 ), menyebutkan kalau hal ini bermula pada tanggal 08 Oktober 2020, secara internal diadakan rapat yang dipimpin Kepala Ohoi Hoor Islam dan Hoor Kristen yakni Selwanus Hoor dan Jufri Tanarubun, selaku kades definitif yang dihadiri warga masyarkat kedua desa, perwakilan Polsek dan Koramil Elat – Kei Besar.
Kata Welerubun, agenda rapat itu pada intinya, mengusulkan Fredek Elwuar, sebagai Kepala Puskesmas Desa Hoor dan hasil rapat akan disampaikan kepada Bupati Malra, untuk dipertimbangkan, lalu menerbitkan surat keputusan pengangkatan atas nama yang diusulkan.
“ Calon Kepala Puskesmas Hoor, Fredek Elwuar, yang diusulkan dan diputuskan dalam rapat bersama itu dinilai memenuhi syarat yakni Sarja dan ahli dibidangnya, senior sesuai kepangkatan III/D, meniti karier dari bawah sejak Pustu tahun 2010 dan merupakan putera asli Desa Hoor “ Urainya.
Namun belakangan, Welerubun mengaku, pihak Pemerintah Desa Hoor, diduga tidak meneruskan hasil rapat bersama itu kepada Bupati Malra, tapi bertindak sendiri mengagitasi massa, seolah – olah berbuat makar dengan jajak pendapat untuk menolak Fredek Elwuar yang dicalonkan sebagai Kepala Puskesmas Hoor.
“ Bukti tertulis masyarakat yang tanda tangan dan menolak ada di arsip Desa Hoor, fakta saat ini Kepala Puskesmas Hoor, golongan III/A, sehingga timbul kecemburuan dan potensi kerawanan, akibat sentiment potensi putera daerah yang tidak diakomodir “ Sesal Welerubun.
Berdasarkan hal ini, Kepala Marga Elwuar Desa Hoor, Moh Isa El Wuar (56 ), memasang tanda larangan Sasi ( Hawear – red ) di Puskesmas Hoor.
Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Tual, Noke Frans, ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan laporan pengaduan yang disampaikan warga Desa Hoor, melalui Kuasa Hukum, Jospeh Welerubun, S.H kepada Kapolres Tual.
“ Benar, berdasarkan laporan aduan yang masuk di Kapolres Tual, tanggal 11 November 2020. Mereka melaporkan tentang pencabutan Sasi Puskesmas di Desa Hoor, Kecamatan Kei Besar Utara Barat “Tandas Kanit Tipikor Polres Tual.
Kata Frans, karena laporan warga Hoor itu baru masuk, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti untuk proses penyelidikan dengan melayangkan panggilan kepada pihak terkait, termasuk Kepala Desa Hoor Islam dan Kristen untuk dimintai keterangan di penyidik polisi, mulai Kamis ( 26/11/2020 ). ( TN )