Tual News – Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, melalui Kasat Serse, IPTU Hamin Sioumpu tetap berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus pengrusakan fasilitas Kantor DPRD Kota Tual, pada aksi demo anarkis penolakan Undang – Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) beberapah waktu lalu, hal ini terbukti ketika secara marathon melakukan pemeriksaan dua puluh orang saksi, kasus yang menyita perhatian publik ini digelar dan menetapkan lima tersangka.
Kepada tualnews.com, Rabu ( 18/11/2020 ), Kasat Serse Polres Tual membenarkan pengiriman berkas tahap pertama para tersangka pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual kepada Kejaksaan Negeri Tual, sesuai Surat Kapolres Tual Nomor : T / 45 / XI / 2020/ Reskrim, tanggal 17 November 2020.
“ Benar, baru dua hari lalu kami kirim berkas tahap I, tersangka pengrusakan fasilitas DPRD Kota Tual kepada Jaksa “ Tandasnya.
Kasat Serse, Hamin Siompu, mengaku dari hasil gelar perkara, penyidik Polres Tual menetapkan lima tersangka dalam kasus pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual.
“ Dari lima tersangka, empat sudah hadir untuk kami periksa dan dua hari lalu berkas tahap satu dikirim ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual “ Jelasnya.
Dikatakan, penyidik Polres Tual melakukan pemeriksaan saksi mulai dari Satpam DPRD Kota Tual, Staf Sekretariat, dan sejumlah saksi mata yang melihat serta merekam langsung adegan pengrusakan fasilitas didalam Gedung DPRD Kota Tual
Kata dia, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
“ Mereka terancam hukuman penjara lima tahun, enam bulan “ Ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Polres Tual menetapkan empat tersangka kasus pengrusakan DPRD Kota Tual yang berkasnya sudah lengkap masing – masing, SR alias Andi, JD alias Jabal, HI alias Jihad, MI alias Isro.
Kasus ini mencuat ke permukaan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 270 / X / 2020 / Maluku / Res Tual, tanggal 12 Oktober 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 134 / X / 2020 / Reskrim, tanggal 19 Oktober 2020. ( TN )