PLN Tual Warning Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu

Kepala pt. Pln cabang tual, alexander j. Manuhua kepada tualnews. Com
Kepala PT. PLN Cabang Tual, Alexander J. Manuhua kepada tualnews.com

Tual News – PT. Perusahan Listrik Negara ( PLN ) Cabang Tual mengingatkan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual agar membayar rekening listrik tepat waktu, sebab Petugas PLN bakal melakukan pemutusan listrik para pelanggan, jika terlambat membayar listrik.

Kepala PT. PLN Cabang Tual, Alexander J. Manuhua kepada tualnews.com,   mengaku pemutusan listrik pelanggan yang menunggak membayar listrik, sudah tertera dalam SPJTL saat pelanggan mendatangi Kantor PLN mendaftar penyambungan listrik.

“ Disitu ada tanda tangan jual beli listrik antara pelanggan dan PT. PLN, dimana salah satu pasal tertera kalau pelanggan taat dan membayar rekening listrik tepat waktu, sebelum tanggal 21 setiap bulan berjalan. Artinya batas bayar rekening listrik tanggal 20, kalau diatas itu dilakukan pemutusan sementara “ Ungkapnya.

Menurut Manuhua, peraturan ini berlaku secara Nasional, namun pihaknya sebelum melakukan pemutusan sementara, lebih awal menyampaikan surat pemberitahuan awal ( invoice ).

“ Jadi ini bukan pemutusan, tapi pemberitahuan awal untuk mengingatkan pelanggan PT. PLN membayar listrik tepat waktu mulai tanggal 1 – 20 setiap bulan “ Katanya.

Menyoal tentang penegakan aturan bukan saja bagi masyarakat kecil, tapi juga instansi Pemerintah, Kepala PT. PLN Cabang Tual mengaku peraturan itu berlaku secara Nasional dan merata.

“ Kalau ada temuan lapangan sesuai data yang dimiliki masyarakat, maka itu perbuatan oknum yang akan ditindak sesuai peraturan “ Ujar Manuhua.

Terkait keluhan masyarakat tentang pemadaman listrik PLN yang tidak beraturan dan mengakibatkan barang elektronik masyarakat rusak, Kepala PLN Tual membantah hal ini, sebab secara teknis tidak terjadi seperti itu.

“ Saya sudah jelaskan waktu aksi demo GMNI, jadi ada yang sampaikan setiap lampu padam, alat elektronik rusak, secara teknis tidak terjadi seperti itu. Kalau memang demikan, maka semua barang elektronik di Kota Tual dan Malra serta seluruh Indonesia rusak “ Jelasnya.

Kata Manuhua, yang merusak barang elektronik, apabilah nilai ketegangan listrik di PT. PLN melebihi kapasitas elektronik. ( TN )