Tual News – Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi ( KPK ) Tipikor Kota Tual, Propinsi Maluku, Rabu ( 25/11/2020 ), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual, melaporkan Kasus Dugaan Proyek Fiktif Dinas Pemukiman dan Perumahan ( Perkim ) Kota Tual tahun anggaran 2019, di Desa Tam, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual sebesar Rp 2.300.000.000,- ( Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah ).
Kedatangan Ketua DPD KPK Tipikor Kota Tual, Baraya Bin Hatim, bersama anggotanya diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, diruang kerjanya.
Hatim secara resmi menyerahkan satu bundel laporan KPK Tipikor Kota Tual kepada Kepala Kejaksaan untuk diproses hukum, sebab patut diduga kasus proyek fiktif Dinas Perkim merugikan keuangan negara milyaran rupiah.
Berdasarkan laporan hasil investigasi lapangan KPK Tipikor Kota Tual tanggal 14 November 2020, di Desa Tam, Kecamatan Tayando Tam, menyebutkan kalau pekerjaan proyek BRS tahun 2019 diduga fiktif alias tidak ada bangunan.
“ Berita Acara serahterima BRS 2019 yang dilakukan Kepala Dinas Perkim Kota Tual, baru saja didistribusi tanggal 14 November 2020 yang terdiri dari dua paket yaitu semen dan daun zeng “ Ungkapnya.
Ketua DPD KPK Tipikor Kota Tual, Baraya Bin Hatim, kepada tualnews.com, di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Rabu ( 25/11/2020 ) membenarkan laporan yang diserahkan kepada Kejari Tual untuk diproses secara hukum.
“ Kami baru serahkan laporan Kasus investigasi KPK Tipikor, tanggal 14 November 2020, di Desa Tam, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual pada Dinas Perkim tahun anggaran 2019, sebesar Rp 2,3 milyar “ tandasnya.
Kata Hatim, Proyek Perumahan Dinas Perkim tahun anggaran 2019 sudah dicairkan seratus persen, namun tidak merealisasikan pekerjaan di lapangan, sesuai harapan masyarakat.
“ Kami temui langsung di Desa Tam, tanggal 14 November 2020 kemarin, Dinas Perkim baru turun bawah 1.400 sak semen dan 1.300 lembar daun zeng “ Bebernya.
Ketua KPK Tipikor Kota Tual, mensinyalir ada dugaan indikasi kejahatan yang dimainkan Dinas Perkim dalam pelaksanaan proyek tahun 2019 tersebut.
“ Saya bingung pak, seharusnya fasilitator dan pihak ketiga Kontraktor yang turunkan bahan perumahan di Desa Tam, tapi anehnya Kadis Perkim Kota Tual sendiri yang langsung turun antar bahan bangunan itu, sebenarnya siapa yang jadi pihak ketiga “ Sesalnya.
Dirinya mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Tual sangat merespon laporan yang disampaikan KPK Tipikor Kota Tual dan berjanji akan segera menindaklanjuti untuk diproses hukum.
“ Kami akan terus lakukan pengawasan, karena tembusan laporan ini sudah disampaikan di Kejati Maluku dan Kejagung serta Pimpinan KPK Tipikor di Jakarta “ Tegas Ketua DPD KPK Tipikor Kota Tual.
Sementara itu Kepala Dinas Perkim yang juga menjabat Kepala Bappeda Kota Tual, DR. Fahry Rahayaan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya, rabu malam mengaku tidak ada persoalan terkait laporan yang disampaikan KPK Tipikor Kota Tual.
“ Persoalan ini sudah ditangani Inspektorat Kota Tual, karena pihak ketiga dan fasilitator proyek Perkim Tahun 2019, kurang berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tam dan belum menyelesaikan utang bahan material lokal masyarakat seperti pasir dan kayu yang nilainya mendekati sembilan puluh juta sekian “ Ungkapnya. ( TN )