Tual News – Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa di Ohoi Lerohoilim, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara yang dilaporkan sejak tahun 2019, belum ditanggapi Kejaksaan Negeri Tual bersama Polres Tual.
Berdasarkan Laporan Anggota Masyarakat Anti Korupsi Desa Lerohoilim, R. Renyaan, yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau telah terjadi penyalagunaan Dana Bantuan Bedah Rumah dan Dana Desa tahun anggaran 2017.
Laporan Renyaan yang ditujuhkan kepada Bupati Malra, Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan Kapolres Malra, tanggal 14 Pebruari 2019 itu menguraikan kronologis kasus dugaan penyelewengan keuangan Negara yang terjadi di Ohoi Lerohoilim.
Menurut Renyaan, awalnya dalam rapat bersama antara Kepala Desa dan masyarakat di Balai Desa Lerohoilim, Kepala Ohoi secara resmi mengumumkan kalau setiap rumah akan menerima bantuan bedah rumah sebesar Rp 5.000.000,-.
“ Dalam rapat, diumumkan setiap KK memperoleh bantuan bedah rumah sebesar Rp 5 juta, namun semuanya tidak diterima dalam bentuk uang tunai, melainkan sebagian digunakan untuk pembelanjaan bahan bangunan seperti daun zeng, semen, paku dan sisanya untuk upah kerja “ Ungkapnya dalam laporan tertulis.
Renyaan menyesalkan prilaku Kepala Ohoi bersama Staf Desa Lerohoilim, karena setelah bahan bangunan itu diterima masyarakat penerima bantuan, diduga terjadi pengelembungan harga material bangunan yang dibelanjakan di Kota Elat.
“ Contoh, penerima bantuan atas nama, Engelina Ohoimurin, menerima bantuan 48 lembar daun zeng, dan 13 zak semen, tanpa menerima bantuan uang tunai untuk upah kerja sensor kayu rumah “ Sesalnya.
Padahal kata dia, masyarakat di Ohoi Lerohoilim sangat mengetahui besaran harga material bangunan yang dijual di Toko Elim Kota Elat yaitu satu lembar daun zeng kulaitas rendah @ Rp 60.000,- dan satu zak semen @ 75.000,-.
“ Kalau dikalkulasi, harusnya Ibu Ohoimurin yang menerima bantuan bedah rumah sebesar Rp 5 juta, masih menerima uang tunai sisa sebesar Rp 1.145.000,-, namun kenyataanya tidak seperti itu “ Rincinya.
Renyaan mengaku, sesuai temuan yang diperoleh, alokasi bantuan bedah rumah Lerohoilim sebesar Rp 500 juta, tapi faktanya penerima bantuan bedah rumah sebanyak 46 Kepala Keluarga hanya menerima bantuan rumah sebesar Rp 5 juta.
“ Dengan demikian, dipertanyakan sisa anggaran bantuan bedah rumah di Lerohoilim ratusan juta yang raib “ Sorotnya.
Renyaan juga melaporkan kalau Kepala Desa Lerohoilim, Jamal Renuat dan Ketua BSO, Bakri Difinubun, yang sudah memiliki rumah di Desa Udar, namun masih menerima bantuan bedah rumah di Ohoi Lerohoilim.
“ Ada juga fakta seru, kalau pembuatan jalan setapak sepanjang 164 meter melintang arah utara selatan, menggunakan Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 200 juta, tapi diduga dalam laporan yang dibuat fiktif “ Lapornya.
Untuk itu dirinya minta agar kasus ini dapat diproses hukum sesuai ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku di NKRI. ( TN )