Tual News – Kasus Dugaan Ijasah Palsu ( Aspal ) Ketua Partai Demokrat Kota Tual, Hasyim Rahayaan, S.H, sudah digelar Polres Tual, namun sesuai informasi yang dihimpun tualnews.com, kasus ini kembali digelar di Polda Maluku beberapah waktu lalu.
Sampai saat ini belum diketahui hasil gelar kasus ini oleh penyidik Polres Tual dan Polda Maluku, tapi sesuai informasi yang diperoleh kasus tersebut sudah dilaporkan sampai ke Mabes Polri.
Menanggapi penyelidikan kasus dugaan ijasah palsu Anggota DPRD Kota Tual, Hasyim Rahayaan, SH yang sampai saat ini belum ada kepastian, Kuasa Hukum Rahayaan, Wahyudin Ingratubun, S.H kepada tualnews.com, Selasa ( 17/11/2020 ), membenarkan kasus ini sudah digelar penyidik Polres Tual dan kembali digelar lagi di Mapolda Maluku.
“ Menurut hemat saya, fokus penyidik harus pada pemeriksaan Kampus Universitas Azzahra, kenapa demikian karena yang memiliki kewenangan untuk menerangkan keabsahan ijasah Hasyim Rahayaan asli atau palsu adalah Kampus Azzahra “ Ungkapnya.
Menurut Ingratubun, apa yang disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Lukman Matutu, S.H, agar penyidik fokus melakukan pemeriksaan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LL Dikti ) adalah keliru.
“ Apa yang disampaikan Kuasa Hukum Roroa keliru, sebab LL Dikti adalah lembaga yang punya fungsi dan kewenangan hanya pada pemeriksaan adminsitratif yang disampaikan Universitas Azzahra, sehingga LL Dikti tak punya kewenangan untuk menjelaskan kalau ijasah yang dimiliki Rahayaan adalah ijasah palsu “ Sesalnya.
Dikatakan fungsi dan tugas LL Dikti adalah pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, memfasilitasi peningkatan mutu pengelolaan Perguruan Tinggi, dan pelaksanaan fasilitasi kesiapan PT dalam penjaminan mutu eksternal serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan mutu Perguruan Tinggi di wilayah kerjanya.
Kuasa Hukum Rahayaan menegaskan, penyidik harus fokus melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan dari Universitas Azzahra, untuk membuktikan ijasah asli atau palsu yang dikeluarkan Kampus Azzahra kepada Hasyim Rahayaan, S.H.
“ Penyidik harus fokus periksa Universitas Azahra, baru dapat membuktikan laporan yang dituduhkan kepada klien saya “ Tegasnya.
Ingratubun berharap polisi bekerja sesuai perintah Undang – Undang, sehingga dapat menemukan kebenaran matriil.
“ Kami berharap kasus ini dapat selesai dengan baik, sesuai peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti ijasah klien saya asli, maka pihak – pihak terkait harus legowo menerima keputusan tersebut “ Harapnya.
Sebelumnya, Kasat Serse Polres Tual, IPTU Hamin Sioumpu, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya, Kamis,17 September 2020, membenarkan kasus dugaan ijasah aspal Rahayaan sudah digelar penyidik Polres Tual.
” Kami sudah gelar kasus dugaan ijasah palsu Hasyim Rahayaan, SH, hasilnya nanti disampaikan kepada Pelapor, Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum ” Ungkap Kasat Serse yang saat ini sedang berada di Kota Ambon, Propinsi Maluku.
Kata Kasad, SP2HP kasus dugaan ijasah palsu ini akan diserahkan kepada Pelapor, bukan terlapor.
Namun dibalik itu, tanggal 29 – 30 Oktober 2020, Kasat Serse Polres Tual, IPTU Hamin Sioumpu harus kembali menyambangi Polda Maluku untuk menggelar kasus dugaan ijasah aspal Rahayaan pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum ( Direskrimum ) Polda Maluku.
( TN )