Cabup Aru Terseret Kasus di PN Tual

Cabup aru kaka 1

Tual News – Begitu dekatnya Pemilukada Aru, 09 Desember 2020,  suasana politik di Bumi Jargaria semakin memanas, terbukti sesuai informasi yang dihimpun tualnews.com, kalau saat ini Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kadel, terseret kasus hukum di Pengadilan Negeri Tual.

Pemilik alat AMP, Hi. Arfah kepada tualnews.com, Sabtu ( 14/11/2020 ) mengaku Tomotius Kadel yang saat ini Calon Bupati Kepulauan Aru, secara resmi digugat di PN Tual, terkait tunggakan hutang pembelian alat berat senilai Rp 2 milliar.

“ Saya jual alat kerja jalan hotmix ( AMP ) kepada Timotius Kadel seharga Rp 5,5 Milyar, dia sudah bayar tiga milyar, sementara sisa dua milyar sudah masuk dua tahun belum terealisasi hingga saat ini “  ungkapnya.

Hi. Arfa membenarkan kalau kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tual dan ditangani langsung Kuasa Hukumnya.

“ Kami gugat di PN Tual, dan sudah dilaksanakan persidangan beberapah kali “ katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Timotius Kadel, Lukman Matutu, SH ketika dikonfirmasi via telpon selulernya, sabtu malam ( 14/11/2020 ), pukul 20.30 membenarkan gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Hi. Arfa di PN Tual.

“ Benar ada gugatan di PN Tual, dan sudah dilakukan persidangan beberapah kali “ Tandasnya.

Kata Matutu, pembelian barang AMP milik Hi. Arfa ada surat perjanjian jual – beli bersama antara penjual Hi. Arfah dan pembeli Herman Sarkol, bukan Timotius Kadel.

“ Benar itu barang bekas, namun dalam surat perjanjian jual – beli, ada klausul yang menyebutkan apabilah alat APM itu rusak, maka kewajiban penjual untuk membeli alat baru. Waktu digunakan di Kabupaten Kepulauan Aru, alat AMP ini rusak, lalu Bapak Timotius Kadel lapor di Hi. Arfa untuk segera beli alat baru, tapi tidak diindahkan “ Jelas Matutu.

Ketua LBH Ari  menyebutkan,  akibat penjual Hi. Arfa tidak membeli alat baru, maka sisa hutang pembayaran AMP tidak direalisasikan Timotius Kadel.

“ Menurut Hi. Arfa sisa hutang masih Rp 2 milyar, itu menurut dia, tapi kalau dilihat dari harga alat AMP yang rusak kurang lebih capai Rp 1 milyar, lalu dia tuntut harus bayar lunas dengan bunga bank “ Sesalnya.

Menyoal tentang pengakuan Hi. Arfa kalau Timotius Kadel, ingkar janji dan  belum merealisasikan pembayaran sisa utang sebesar Rp 2 milyar selama dua tahun, Lukman Matutu menampik hal ini.

“ Sudah dua tahun, karena Hi. Arfa tidak membeli alat rusak sesuai surat perjanjian jual – beli, bilang dia ( Hi. Arfa-red ) biar sampai tujuh ratus tahun, tapi kalau tidak membeli alat lalu bagaimana ?. Jangan dia pandai menuntut pasal minta pembeli lunasi barang, sedangkan kewajibanya untuk beli alat yang rusak tidak dilakukan, khan aneh “ Sesalnya.

Matutu menduga Hi. Arfa didorong kepentingan politik tertentu di Kabupaten Aru, apalagi Timotius Kadel adalah Calon Bupati Kepulauan Aru yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati, Lagani Karnaka ( KAKA ).

“ Kami sesali, karena gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Hi. Arfa menggugat Timotius Kadel dan Herman Sarkol  kabur, sebab didalam surat perjanjian jual – beli barang itu dilakukan antara Hi. Arfa sebagai Penjual dan Herman Sarkol ( Pembeli ) “ Terangnya.

Dikatakan secara hukum, gugatan Kuasa Hukum Hi. Arfa di PN Tual, tidak memiliki dasar hukum kuat, karena Timotius Kadel tidak teriikat dalam surat perjanjian jual – beli barang AMP bekas tersebut.

“ Saat ini saya berada di Kabupaten Kepulauan Aru menunggu kedatangan mereka untuk meninjau alat AMP tersebut, karena persidangan di PN Tual sudah beberapah kali “ Ujarnya.

Untuk diketahui persidangan kasus ini sudah digelar PN Tual tiga bulan lalu dan saat ini masuk agenda permintaan keterangan saksi dari penggugat Hi. Arfa. ( TN )