Walikota Tual : Perda Adat Pilkades Tual Pertama di Indonesia

Empat perda adat pilkades kota tual diserahkan kepada pemkot tual

Tual News – Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.A.g usai memberikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Tual, dalam rangka penetapan empat buah Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang Pemilihan Kepala Desa / Ohoi / Finua untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah ( Perda ), Senin ( 05/10/2020 ), menegaskan kalau penetapan Perda Adat itu yang pertama kali di Indonesia, sesuai pengakuan Kementrian Hukum dan HAM RI.

“ Perda Adat Pilkades Kota Tual diakui Kementrian Hukum dan HAM RI sebagai Perda Adat pertama di Indonesia “ Tegas Rahayaan menjawab pertanyaan tualnews.com.

4 Ranperda Pilkades Kota Tual Hasil Adopsi Perda 03 tahun 2009 Malra

Walikota Tual, mengaku tatanan Adat dan Budaya Kei itu sudah ada sejak para leluhur, contoh jabatan Kepala Ohoi / Soa, Saniri, Marinyo, Akbitan dll sudah ada sejak dulu, termasuk hak kepemilikan setiap Marga, sehingga tinggal disesuaikan dengan regulasi.

“ Fakta pro – kontra terkait empat buah ranperda yang sudah ditetapkan sebagai Perda itu ada, namun kita menghargai perbedaan, sebab tadi sudah selesai baik sambutan Ketua DPRD dan saya selaku Walikota, semua sudah sesuai tahapan dan mekanisme, karena ini Perda hak insiatif DPRD “ Jelasnya.

Soal Ranperda Pilkades Kota Tual, FAM KAKO Nilai Bapemperda Gagal Paham

Kata Walikota Tual, pro – kontra yang terjadi di masyarakat, bertumpu pada tata cara dan mekanisme serta penetapan pasangan calon Kepala Ohoi sampai pada Pemilihan Kepala Ohoi.

“ Jadi semua kampung di Kota Tual, jabatan setiap Riin ( marga – red ) sudah dibagi habis, contoh siapa yang menduduki jabatan Imam Masjid ( Islam ), Guru Agama ( Kristen ),  Marinyo, dan Saniri pada setiap Ohoi sudah ada sejak Leluhur. Jadi kalau sudah ada landasan hukum Perda, kami tetap jalan untuk laksanakan pilkades di Kota Tual “ Tegas Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag.

Ratusan Pemuda Kota Tual Demo DPRD Batalkan Ranperda Pilkades Turunan

Sementara itu Ketua DPRD Kota Tual, Syarifudin Borut, SE, dalam sambutanya pada penetapan empat buah Ranperda Pilkades, menegaskan Desa Adat atau nama lain, bisa mengakomodir semua kepentingan adat yang sudah tumbuh dan berkembang serta diakui, dihormati oleh masyarakat.

“ Implementasinya, ditetapkan seperangkat regulasi yang secara khusus mengatur tentang penataan Desa Adat, diantaranya Permendagri Nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, kemudian Permendagri Nomor 1 tahun 2017, tentang Penataan Desa serta Permendagri Nomor 45 tahun 2016 “ Jelasnya.

Ketua DPRD Akui Ranperda Pilkades Tual Final dan Tak Cacat Hukum

Borut menegaskan, dengan berpedoman pada Peraturan Pelaksanaan itu, maka dasar pembentukan Perda dari aspek Yuridis telah terpenuhi.

“ Selanjutnya dari aspek Hukum, proses penyusunan empah buah Ranperda tersebut telah memuat dan memenuhi syarat formiil dan matriil, yang  juga mencakup aspek Filosofi, Sosiologi dan aspek Yuridis sesuai amanat Permendagri Nomor  80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri 120 tahun 2017 “ Tegas Ketua DPRD Kota Tual.

Hamud : DPRD Kota Tual Hasilkan 110 Keputusan, 28 Perda & 4 Ranperda

Ketua DPRD sebelum mengakhiri sambutanya, menyampaikan ucapan terimakasi yang sebesar – besarnya kepada Mantan Pimpinan bersama Anggota DPRD Kota Tual, periode 2014 – 2019, yang berkontribusi dalam penyusunan awal empat buah Ranperda yang saat ini ditetapkan sebagai Perda.

“Saya menyadari sungguh bahwa proses pembahasan empat buah Ranperda ini sangat menyita waktu dan energi kita, namun semuanya  dilakukan demi terwujudnya Perda  berkwalitas, mampu melayani, dan menampung dinamika masyarakat Adat ditingkat lokal  “ Terang Ketua DPRD Kota Tual.

Empat Buah Ranperda yang ditetapkan DPRD Kota Tual sebagai Peraturan Daerah ( PERDA ) masing –masing :

  1. Perda Tentang Raschap dan Ohoi / Finua

Perda ini mengatur tentang Kelembagaan / Sistim Pemerintahan Adat seperti Rat, Akbitan, Orang Kay, Soa, Saniri dan Marinyo, disertai tugas, fungsi, hak dan kewajiban.

  1. Perda Tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua

Perda ini terdapat Pasal – pasal yang mengatur secara khusus tentang Calon Kepala Ohoi / Finua, yang berasal dari Marga atau Mata Rumah tertentu yang berlaku secara turun – temurun.

  1. Perda Tentang Badan Saniri Ohoi ( BSO )
  2. Perda Tentang Penetapan Raschap dan Ohoi / Finua. ( TN )