Tual News – Satreskrim Polres Tual, sejak tanggal 21 Oktober 2020 telah menyerahkan kembali Berkas Perkara Kasus Dugaan Ijasah Palsu yang melibatkan tersangka, Kepala Desa / Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Hamra Rahakbau alias Hamra dan Drs. Hi. Ahmad Rumkel Alias Ahmad ke Kejaksaan Negeri Tual setelah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (PJU).
Berdasarkan kronologis Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Ijazah) yang melibatkan dua tersangka yang diterima tualnews.com, menyebutkan Kepala Ohoi Hako, Hamra Rahakbau dan Drs. Hi. Ahmad Rumkel, diduga terlibat membuat satu lembar Ijasah Madrasah Tsanawiyah / Madrasah Menengah Tingkat Pertama, Nomor : E.IV/V/MTs.429/160/92 atas nama Hamra Rahakbau pada tahun 2015, bertempat dirumah kediaman Ahmad di Perumnas, Kecamatan Kei – Kecil.
Modus yang dilakukan kedua tersangka dalam Dugaan Pemalsuan Surat Ijasah yakni Drs. Hi. Ahmad Rumkel, diduga membuat Ijazah palsu dengan cara mengambil blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah / Madrasah Menengah Tingkat Pertama Negeri Tual yang sudah rusak karena salah tulis sehingga sudah tidak bisa digunakan lagi.
Ahmad yang saat itu masih menjabat Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah / Madrasah Menengah Tingkat Pertama Negeri Tual, mengambil blangko ijasah kemudian menghapus dengan cara mengikis menggunakan silet nama siswa, tanggal, bulan, tahun dan tempat lahir Siswa, serta nama Orang Tua Siswa yang ada pada blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah yang rusak.
Setelah mengikis blangko ijasah itu, kemudian Drs. Hi. Ahmad Rumkel, mengantikannya dengan cara menuliskan nama Siswa, tanggal, bulan, tahun dan tempat lahir Siswa Hamra Rahakbauw, dan nama Orang Tua Siswa dengan nama Gilmoy Rahakbauw yang adalah orang tua Hamra Rahakbau.
Usai membuat Ijazah palsu Madrasah Tsanawiyah / Madrasah Menengah Tingkat Pertama Negeri Tual, nomor E.IV/V/MTs.429/160/92, tanggal 6 juni 1992 atas nama Hamra Rahakbau, kemudian menyerahkan untuk digunakan seolah-olah ijazah tersebut asli atau tidak palsu.
Pada tahun 2015, Hamra Rahakbau, menggunakan Ijazah Madrasah Tsanawiyah / Madrasah Menengah Tingkat Pertama Negeri Tual, nomor E.IV/V/MTs.429/160/92, tanggal 6 juni 1992, yang dibuat Drs. Hi. Ahmad Rumkel tersebut untuk kelengkapan syarat administrasi sebagai Calon Kepala Desa /Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini dilakukan Rahakbau, untuk memenuhi salah satu syarat Calon Kepala Ohoi/Desa, yang minimal berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SLTP).
Hamra Rahakbau menggunakan ijazah tersebut dalam seleksi sebagai calon Kepala Ohoi/Desa Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, dan dinyatakan lulus atau memenuhi syarat baik dari syarat Umum/Administari maupun Khusus/Adat.
Akhirnya pada bulan Pebruari 2019, Hamra Rahakbau, secara resmi dilantik Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun sebagai Kepala Desa /Ohoi Hako, hingga saat ini.
Atas penyidikan kasus ini, Satreskrim telah melakukan penyitaan terhadap Ijasah Palsu tersebut maupun dokumen syarat administrasi sebagai Calon Kepala Ohoi Hako, Hamra Rahakbau.
“ Kami sudah gelar perkara ini dan menetapkan saudara Drs. Hi. Ahmad Rumkel dan Hamra Rahakbau sebagai Tersangka, berdasarkan bukti yang cukup, melakukan perbuatan membuat dan menggunakan ijasah palsu, terancam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHpidana “ Ungkap Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Sioumpu ketika dikonfirmasi tualnews.com.
Kata dia, penyidik telah mengirimkan berkas perkara atas nama para tersangka kepada Kejaksaan ( Rantap I ) dan dikembalikan Jaksa untuk dipenuhi P-19 tanggal 08 September 2020.
“ Setelah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Kejaksaan Negeri Tual, tanggal 21 Oktober 2020, kami telah menyerahkan kembali berkas para tersangka di Kejaksaan “ jelas Kasat Reskrim . ( TN )