Tual News – Polres Tual sampai saat ini sudah melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa dua puluh orang terkait kasus pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual dalam aksi demonstrasi anarkis penolakan Undang – Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) minggu lalu.
Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H melalui Kasat Serse Polres Tual, IPTU Hamin Sioumpu, ketika dikonfirmasi tualnews.com, kamis ( 22/10/2020 ), membenarkan penyelidikan kasus pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual yang dinaikan ke tingkat penyidikan, pasca permintaan keterangan para saksi yang ada di TKP.
“ Terkait pengruskan Kantor DPRD Kota Tual, baik pengrusakan pagar dan didalam ruang sidang, kami sudah periksa 20 orang sebagai saksi, termasuk dua orang yang ditangkap saat di TKP “ Ungkap Sioumpu.
Dikatakan, setelah perkara ini digelar dan dinaikan ke tingkat penyidikan, maka Polres sudah melayangkan panggilan kepada delapan orang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“ Permintaan keterangan sebagai saksi bukan hanya oknum pendemo, tapi masyarakat, dan Anggota Polisi saat ada di TKP “ Ujarnya.
Kasat Serse Polres Tual menegaskan dalam waktu dekat, Polres menetapkan para tersangka pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual.
Dirinya merinci, pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual berupa pengrusakan pagar besi, meja, kursi, Mic, AC serta pot bunga, yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta.
“ Berdasarkan penjelasan Sekretariat DPRD Malra melalui Kabag Umum, kerugian atas pengrusakan fasilitas didalam Gedung DPRD Kota Tual capai Rp 42 juta “ Jelas Hamin Sioumpu.
Kasat Serse Polres Tual memastikan kasus pengrusakan Kantor DPRD tetap diproses hukum, sesuai peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
“ Saya pastikan kasus pengrusakan Kantor DPRD setempat diproses hukum, jabatan saya jadi taruhan, sebab saya tidak gentar dengan siapapun “ Tegas Sioumpu. ( TN )