Tual News – Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa di Ohoi Ngurwalek, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, di Propinsi Maluku secara resmi dilaporkan di Kejaksaan Negeri Tual, 6 Oktober 2020. Warga setempat melaporkan hal ini, karena pengelolaan Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah sejak tahun 2015 hingga saat ini, hanya digunakan Penjabat Kades untuk kepentingan pribadi seperti beli motor dan bangun rumah mewah.
Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ngurwalek, Kalistus Rengil, S.Pd, kepada tualnews.com, Rabu ( 07/10/2020 ), membenarkan laporan yang dilayangkan masuk di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, setelah sebelumnya laporan yang sama tidak ditanggapi serius.
“ Saya mewakili masyarakat Ohoi Ngurwalek, secara resmi lapor Mantan Penjabat Kades Ngurwalek periode 2015 – 2018, Robertus Materai dan Mantan Pejabat Ohoi Ngurwalek, periode 2019 – 2020, Tedeus Rengil di Kantor Kejaksaan Negeri Tual dan diterima langsung Bapak Kejari Tual “ Ungkapnya.
Rengil mengaku, laporan kasus dugaan korupsi dana desa yang dimasukan beserta bukti – bukti sudah diterima langsung Kejaksaan Negeri Tual, 06 Oktober 2020.
“ Dana Desa Ohoi Ngurwalek sebesar Rp 1 millyar lebih dalam satu tahun anggaran sejak tahun 2015 hingga saat ini, banyak disalahgunkan, bayangkan untuk program fisik di Desa sedikit, tapi lebih banyak Dana Desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok “ Urainya.
Kata dia, mantan Penjabat Ngurwalek dalam pengelolaan Dana Desa, fokus untuk membeli sepeda motor, motor laut, dan bangun dua rumah mewah pribadi.
“ Ini jadi pertanyaan masyarakat, seorang Pejabat Kades punya sumber keuangan dari mana, sehingga pakai dana desa beli motor dan bangun rumah “ Sesal Rengil.
Dirinya merinci, Mantan Penjabat Ohoi Ngurwalek tahun 2019, Tedeus Rengil, pasca menerima anggaraan Dana Desa satu milyar lebih, hanya membangun satu buah bak air dan jalan rabat beton.
“ Apalagi Dana Bumdes, lebih hancur, uang desa buat kios lalu macet total “ katanya.
Dikatakan, sesuai penjelasan Kaur Pembangunan Ohoi Ngurwalek, Yakobus Rengil dan Bendahara Bumdes, Elena Fautngil, kalau pengelolaan Dana Desa baik dimasa kepemimpinan Robertus Materai dan dan Tedeus Rengil, tidak ada transparansi dan keterbukaan serta kejujuran kepada masyarakat.
“ Bendahara BUMO akui, pencairan dana Bumdes tahun 2019 tahap pertama sebesar Rp 50 juta lebih dan tahap ketiga Rp 300 juta, selaku Bendahara bersama Mantan Penjabat, Tedeus Rengil ke Langgur cairkan Dana Desa itu, namun setelah itu diserahkan kembali kepada Ketua BUMO Ohoi Ngurwalek, Ny. Rut Pohwain yang juga Isteri Mantan Penjabat, Tedeus Rengil “ Ungkap Rengil.
Dirinya minta Kejaksaan Negeri Tual memproses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa Ngurwalek sejak tahun 2015 hingga saat ini, karena sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.
“ Bila perlu Kejaksaan Negeri Tual panggil dua Bendahara Dana Desa Ngurwalek, masing – masing, Elias Materai, selaku Bendahara tahun 2015 – 2018 dan Berlindus Rengil, sebagai Bendahara Ohoi Ngurwalek, tahun anggaran 2019 – 2020 “ Pintahnya. ( TN )