Kerusakan DPRD Tual 42 Juta, Walikota Minta Proses, Ketua DPRD Akui Tak Punya Wewenang

Ketua dan walikota tual

Tual News – Sekretariat DPRD Kota Tual, melalui Kepala Bagian Umum DPRD Kota Tual, Tasrif M.S. Renwarin, S.Sos menyebutkan total kerugian yang timbul dari aksi demontrasi anarkis penolakan Undang – Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) di DPRD Kota Tual minggu kemarin sebesar Rp 42.555.000,-. Namun kenyataanya,  terjadi perbedaan pandangan antara dua Pimpinan Eksekuti dan Legislatif di Kota Tual, terbukti Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.A.g minta polisi memproses hukum para oknum pelaku pengrusakan fasilitas Negara tersebut, sementara disisi lain, Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, mengaku selaku Pimpinan DPRD, tak punya kewenangan untuk melaporkan kasus pengrusakan aset DPRD Kota Tual kepada aparat penegak hukum, sebab itu domain Pemkot Tual.

Soal Pengrusakan, Ketua DPRD Tual Akui Tak Punya Kewenangan Lapor Polisi

“ Lembaga  DPRD Kota Tual tidak punya kewenangan untuk lapor polisi, karena aset itu adalah aset Pemerintah Daerah, sehingga domain itu ada di Pemkot Tual, apalagi saat kejadian pengrusakan fasilitas DPRD ada aparat keamanan disitu. Jadi itu peristiwa tangkap tangan  “ Tandas Ketua DPRD Kota Tual, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Senin 19/10/2020 ).

 

Pernyataan Borut yang adalah Politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) ini tentu menuai kontraversi, sebab jabatan Ketua DPRD Kota Tual, secara kelembagaan bertanggungjawab penuh baik kedalam maupu keluar.

Walikota Minta Proses Hukum Pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual

Akhirnya pendapat Ketua DPRD Kota Tual, harus dimentahkan sendiri oleh Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.A.g.

Rahayaan : Kalau Saya Anggota DPR PKS, Siap Menandatangani Penolakan Omnibus Law  

Walikota Tual dalam wawancara bersama tualnews.com, terkait pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual,  mengaku kalau dirinya Anggota DPR asal Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), siap menandatangani penolakan Undang – Undang Cipta Kerja (Omnibus Law),  namun sebagai Kepala Pemerintahan Daerah yang sudah mendapat amanah rakyat, tidak akan melakukan hal itu.

Aksi Tolak Omnibus Law di Kota Tual Diwarnai Pengrusakan Kantor DPRD

“ Kalau saya Anggota DPR PKS , saya tanda tangan penolakan, karena saya wakil rakyat di Lembaga Politik, tapi saya ini orang Pemerintahan, Presiden RI, Menkopulhukam sudah keluarkan pernyataan resmi, maka kami tunduk kepada Pimpinan Pemerintahan yang ada di pusat  “ Jelas Walikota Tual, Adam Rahayaan yang juga Mantan Anggota DPRD Maluku Tenggara asal PKS dan diusung PKS menduduki jabatan Walikota Tual, kepada tualnews.com, Kamis ( 15/10/2020 ).

Bakar Ban dan Teriaki DPR Goblok, Aksi Tolak Omnibus Law di Kota Tual Ricuh

Walikota Rahayaan, menegaskan agar oknum pelaku pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual harus diproses hukum, sehingga menjadi efek jerah dikemudian hari.

Tolak Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Serbu Kantor DPRD dan Walikota Tual

“ Sudah jelas ini melanggar hukum, maka harus diproses hukum, kalau ini dibiarkan, maka esok akan terjadi lagi, dan berapah banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk pengadaan barang rusak di DPRD Kota Tual. Saya minta dukungan semua pihak, kita harus jujur mengakui yang salah itu salah, dan benar tetap benar  “ Pintahnya.

PKS dan Demokrat Kota Tual Berjemur Panas Terima Aspirasi Tolak Omnibus Law

Untuk diketahui, Bagian Umum, Sekretariat DPRD Kota Tuakl merinci  fasilitas DPRD Kota Tual yang rusak sebesar Rp 42.555.000. Rincianya,  empat buah Mic. Confrence Merk Bosch ( Rp 6.500.000 ), empat buah meja kaca tamu ( Rp 3.000.000 ), satu buah meja kayu tamu ( Rp 1.500.000 ), enam vas bunga meja tamu ( Rp 1.500.000 ), tiga papan nama DPRD ( Rp 4.500.000 ), delapan buah vas bunga hidup ( Rp 1.200.000 ), empat bunga sudut ( Rp 2.600.000 ), 17 buah gelas kaki diatas meja DPRD ( Rp 255.000 ), satu buah meja tamu depan ( meja kerja ) ( Rp 1.500.000 ) dan satu buah tempat sampah plastik kuning ( Rp 500.000 ).

( TN )