Tual News – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Roroga Zega, S.H, M.H, Rabu ( 21/10/2020 ) melaksanakan kunjungan kerja, sekaligus inspeksi di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, guna melihat secara dekat sarana dan prasarana Kejaksaan, sekaligus memantau proses penegakan hukum yang ada di Bumi Larvul Ngabal.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu ( 24/10/2020 ) membenarkan kedatangan Kejati Maluku, di Kota Tual dalam rangka kunjungan kerja, sekaligus melakukan peninjauan atas kinerja Kejaksaan dalam menegakan supremasi hukum di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Selain itu Kata Kejari Tual, Kejati Maluku juga melihat secara dekat sarana dan prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Rumah Dinas Kejari, dan rumah dinas Jaksa yang sudah termakan usia tiga puluh delapan tahun lamanya tidak ada renovasi.
Kejari, Dicky Darmawan, mengaku pada kesempatan itu, dirinya melaporkan kondisi terkini penanganan dan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Tual, baik bidang Pidana Khusus dan umum.
“ Kami laporkan, kalau Gebyar September Kejaksaan, berbagai upaya penegakan hukum, seperti pemusnahan barang bukti narkoba, senjata tajam dan penindakan kasus Dugaan Korupsi Dana Desa sudah berjalan “ Lapornya.
Sementara dibidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Tual mengungkapkan kalau sudah melaksanakan eksekusi putusan para terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Kota Tual, dari empat putusan, satu putusan eksekusi sudah dijalankan.
“ Kami juga sedang tangani kasus dugaan penyalagunaan keuangan negara pada Pemkab Malra, yakni salah satu Bendahara Dinas OPD Kabupaten Malra, kerugian keuangan negara sebesar Rp 127 juta. “ Tandasnya.
Terkait kasus dugaan Korupsi Dana Desa, Darmawan menegaskan kalau kasus Dugaan korupsi Dana Desa Abean Kamear, yang melibatkan Mantan Kepala Ohoi Abean Kamear, minggu depan sudah dilimpahkan Jaksa Penutut Umum ( JPU )ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“ Semua laporan masyarakat yang masuk di Kejaksaan terkait laporan Dugaan Korupsi Dana Desa, sudah kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Lembaga APIP, untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) baik dari Inspektorat Kota Tual maupun Malra “ Tegasnya.
Kejari Tual berharap, agar masyarakat yang melaporkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, bisa melampirkan bukti Dugaan Penyelewengan Keuangan Negara yang dilaporkan, sehingga memudahkan Kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. ( TN )