Tual News – Pasca Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Maluku Tenggara, menjebloskan Mantan Penjabat Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan dan Bendahara dijeruji besi, masih banyak tunggakan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa yang mandek di meja Kejaksaan Negeri Tual dan Tipikor Polres Malra, salah satunya kasus Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Lokwirin, Kecamatan PP Kur, Kota Tual.
Walikota Tual Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru & Lokwirin
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tualnews.com, warga masyarakat Desa Lokwirin, Kecamatan PP Kur Kota Tual, Sudirman Letsoin secara resmi melaporkan Kepala Desa Lokwirin, berinsial “ AL “ di Kejaksaan Negeri Tual, tanggal 8 Mei 2019.
Letsoin melaporkan Kades Lokwirin “AL” atas dugaan belanja fiktif anggaran dana desa tahun 2017, masing – masing, pembelian dua buah speed boat, pembangunan Talud, tenda desa, gawang sepak bola, bangun baru 10 rumah, rehab rumah masyarakat yang hingga kini belum dilaksanakan padahal anggaran dana desa sudah dicairkan.
DPO Polisi, Kades Kur Selatan Tual Bawah Kabur Dana Desa Ratusan Juta
Selain itu warga PP Kur ini juga melaporkan, penyimpangan anggaran dana Desa Lokwirin tahun 2018, seperti pembeliaan mobil truck desa oleh Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) yang hingga kini, angkutan transportasi itu belum ada alias fiktif, padahal telah dianggarkan dan sudah dicairkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Iwan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, beberapah waktu lalu di Kantor Kejaksaan membenarkan laporan masyarakat yang masuk di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
Polisi Diminta Tangkap Inspektorat Malra Karena Lindungi Korupsi Dana Desa
“ Benar, laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lokwirin, PP Kur sudah kami terima, namun dalam proses penyelidikan mengalami hambatan karena Inspektorat Kota Tual belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP )Dana Desa Lokwirin tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Kejaksaan “ Ungkapnya.
Menyoal tentang rekomendasi yang dikeluarkan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag kepada Kejaksaan Negeri Tual dan Tipikor Polres Malra untuk memproses hukum kasus dugaan Korupsi laporan masyarakat, diantaranya Kasus Dana Desa Tayando Yamru dan Lokwirin, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual mengakui, rekomendasi itu belum sampai ditangan Kejaksaan.
Tipikor Polres Malra Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
“ Beberapah waktu lalu pelapor kasus ini datang pertanyakan rekomendasi Walikota Tual yang menyerahkan kasus itu diproses hukum, namun kami menyampaikan kalau rekomendasi Walikota Tual saat itu mungkin dikirim bersamaan dengan rekomendasi Dana Desa Tayando Yamru di Tipikor Polres Malra “ Jelasnya.
Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Komarudin Watubun Mandek di Kejaksaan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual berjanji akan segera berkoordinasi dengan Tipikor Polres Malra terkait penanganan Kasus Dugaan KKN Dana Desa Lokwirin, sebab laporan masyarakat itu masuk di Kejaksaan Negeri Tual.
( TN )