Tual News – Warga masyarakat Desa / Ohoi Ad Wearaur, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, sangat resah dan kecewa atas penanganan Laporan Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa yang ditangani Kejaksaan Negeri Tual.
Keresahan warga ini diungkapkan kepada tualnews.com, Jumat ( 02/10/2020 ), mengingat laporan kasus Dugaan Korupsi Dana Desa yang dilayangkan sejak 01 April 2020, sampai saat ini tidak ada kejelasan dan tindaklanjut Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H bersama jajaranya.
Untuk diketahui kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ad Wearaur, dilaporkan secara resmi oleh Pejabat Kepala Ohoi, Jance Siloinyanan, melalui laporan tertulis, Nomor ; 20/04-OH-AD/2020, yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual, tanggal 01 April 2020.
Dalam laporan yang diterima tualnews.com, Pejabat Kepala Ohoi Ad Wearaur, Jance Siloinyanan, secara resmi melaporkan Mantan Pejabat Kades, Welhemus Renuw, bersama Plt. Sekretaris Desa, Jhon Balyanan dan Bendahara Desa, Lobwaer, atas perbuatan dugaan penyalagunaan Keuangan Negara Dana Desa Ad Wearaur, tahun anggaran 2017 dan 2018.
Siloinyanan merinci dugaan penyelewengan Dana Desa Ad Wearauar tahun 2017 masing – masing, pembangunan dan penambahan Teras serta MCK Posyandu ukuran 6 x 3 m2, total anggaran Rp 15.000.000,-. Namun dalam kenyataanya Teras yang dianggarkan tidak dibangun hingga saat ini, sesuai bukti kode rekening 2.2.3 yang terlampir dalam APB-Ohoi Ad Wearaur tahun 2017.
“ selain itu pengadaan pakaian adat untuk 20 orang senilai Rp 14.000.000,- dan belanja modal Rp 4.150.000,-, sesuai kode rekening 2.4.1.2 dan 2.4.1.3, belum dibelanjakan hingga saat ini “ Rinci Siloinyanan, dalam laporanya di Kejaksaan Negeri Tual, beserta bukti lengkap.
Kata dia, anggaran Dana Desa untuk pembinaan organisasi kepemudaan ( Karang Taruna ), sebesar Rp 17.200.000,- dalam kenyataanya hanya terealisasi Rp 2.200.000,- sedangkan sisa anggaran Dana Desa Ad Wearaur untuk kegiatan pemuda tidak diketahui kemana rimbanya.
Siloinyanan juga membeberkan kedok Mantan Pejabat Kepala Ohoi, Sekretaris dan bendahara Ohoi Ad Wearuar tahun anggaran 2017, khusus penyertaan Dana modal bagi Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) sebesar Rp 235.008.832, -yang dicairkan Bendahara Dana Desa, atas perintah mantan Pejabat Kepala Ohoi, Welhemus Renuw, tanpa diinformasikan kepada Pengurus BUMO Ad Wearuar.
“ Hal ini setelah diketahui Pengurus BUMO, baru Bendahara mentransfer Rp 100 juta masuk rekening BUMO Ad Wearaur, sedangkan sisa anggaran Rp 135.008.832, – tidak diketahui sampai saat ini “ Sesalnya.
Menurut Siloinyanan, perbuatan dugaan penyelewengan keuangan Negara juga dilakukan pada pengelolaan anggaran Dana Desa Ohoi Ad Wearaur tahun 2018, seperti belanja modal alat – alat angkutan senilai Rp 48.050.000,-.
“ Dalam mata anggaran ini dibelanjakan satu buah mesin Jhonson 15 PK dan satu buah spitbot, namun kenyataanya barang aset desa itu digunakan jadi milik pribadi saudara Welhemmus Renuw selaku Kepala Ohoi dan keluarga. Hal ini dibuktikan saat pergantian Pejabat Kepala Ohoi dari Pejabat Lama kepada saya, aset itu tidak diserahkan kembali kepada masyarakat, termasuk aset mobil BUMO “ Lapornya.
Pejabat Kepala Ohoi Ad Wearaur, Jance Siloiyanan berharap Kejaksaan Negeri Tual dapat memproses Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa yang dilaporkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
Laporan ini, tembusanya juga disampaikan kepada Bupati Malra, Ketua DPRD Malra, Kepala Inspektorat, Kadis BPM-PD, Kabag Hukum, Camat Kei Besar Utara Barat, Wilhelmus Renuw Cs dan Ketua BUMO Ad Wearaur.
Sementara terkait kisruh perpanjanga SK Pejabat Kepala Ohoi Ad Wearaur, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, sudah tiga hari sekelompok masyarakat di kampung itu memasang tanda larangan Sasi daun kelapa putih ( Hawear –red), pada semua fasilitas umum milik Pemerintah Desa Ad Wearaur.
Sasi daun kelapa putih ditanam di Gedung Kantor Desa, Polindes, beserta fasilitas pendidikan gedung sekolah TK/PAUD dan Sekolah Dasar ( SD ).
( TN )