Tual News – Penjabat Kepala Desa / Ohoi Adwearaur, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Yance Siloinyanan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 08/10/2020 ), membenarkan kalau sampai saat ini tanda larangan adat Kei, atau dikenal dengan nama Sasi ( Hawear – red ), masih terpasang di Kantor Desa.
“ Benar, sampai saat ini Sasi Adat itu masih terpasang di Kantor Ohoi Adwearaur, tadi saya dapat telpon dari kampung kalau hawear yang dipasang difasilitas umum dan pendidikan seperti TK, PAUD, SD, SMP di Ohoi Adwearaur sudah dicabut, sementara Sasi yang di Kantor Desa dan Posyandu belum ada pencabutan “ Ungkapnya.
Kata Penjabat Yance, terkait persoalan pemasangan Sasi Adat Kei di fasilitas Pemerintah dan pendidikan, dirinya sudah menyurati Para Raja di Bumi Larvul Ngabal, untuk segera mengambil tindakan.
“ Laporan saya sudah sampai di Raja – Raja. Jadi Raja yang harus tangani masalah ini hingga tuntas “ Tegasnya.
Dirinya merinci, warga yang melakukan pemasangan Sasi ( Hawear –red ), pada fasilitas Pemerintah, Pendidikan dan Kesehatan adalah Yahya Balyanan, Jhon Balyanan dan Abdul Malik.
“ Laporan pemasangan Sasi ini sudah sampai di Polres Malra, sehingga kami berharap proses hukum jalan terus. Sebagai Kepala Ohoi, minta warga Adwearaur, tetap tenang karena saat ini laporan sudah sampai ke Gubernur Maluku, Para Raja, dan Bupati Malra “ Jelas Penjabat Kepala Ohoi Adwearaur.
( TN )