Daftar BPJS Tenaga Kerja Informal Ditengah Covid-19 Hanya Rp 33.963/ Orang

Ngopi bareng bpjamsostek dengan pers

 

<!– Google Tag Manager –>
<script>(function(w,d,s,l,i){w[l]=w[l]||[];w[l].push({‘gtm.start’:
new Date().getTime(),event:’gtm.js’});var f=d.getElementsByTagName(s)[0],
j=d.createElement(s),dl=l!=’dataLayer’?’&l=’+l:”;j.async=true;j.src=
‘https://www.googletagmanager.com/gtm.js?id=’+i+dl;f.parentNode.insertBefore(j,f);
})(window,document,’script’,’dataLayer’,’GTM-5SWF49F’);</script>
<!– End Google Tag Manager –><!– Global site tag (gtag.js) – Google Analytics –>
<script async src=”https://www.googletagmanager.com/gtag/js?id=UA-178911830-1″></script>
<script>
window.dataLayer = window.dataLayer || [];
function gtag(){dataLayer.push(arguments);}
gtag(‘js’, new Date());

gtag(‘config’, ‘UA-178911830-1’);
</script>

Tual News – Para pekerja Informal, baik tukang ojek, sopir angkot, nelayan dll yang ada di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, harus melindungi diri untuk mendaftarkan diri dan keluarga di BPJS Ketenagakerjaan, sebab ditengah pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan membuka ruang dan kesempatan pendaftaran selama masa relaksasi iuran untuk perlindungan selama empat bulan sejak Oktober 2020 – Januari 2021 yaitu pembayaran iuran sebesar Rp 33.963 / orang.

Demikian penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tual dan Kabupaten Malra, Saleh Afif Bakri, dalam kegiatan Ngopi Bareng BPJS tenaga kerja bersama para insan Pers di Bumi Larvul Ngabal, Sabtu malam ( 03/4/2020 ).

Desa Kamear, Finualen, Ohoitahit & Pulau Ut Kota Tual Pertama Daftar BPJS Kesehatan

“ Jadi pendaftaran normal untuk perlindungan selama empat bulan @ Rp 16.800 x 4 = Rp 67.200/orang, namun ditengah pandemi Covid-19, BPJS ketenagakerjaan memberi diskon bagi pekerja informal untuk perlindungan empat bulan, sejak Oktober 2020 – Januari 2021, pembayaran iuran sebesar Rp 33.963/orang “ Ungkapnya.

Dikatakan, manfaat yang diperoleh para pekerja Informal ketika mendaftarkan diri di BPJS Ketenagkerjaan, saat terjadi resiko selama menjadi peserta sangat besar yakni santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan santunan kecelakaan kerja antara lain, biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis, santunan cacat sesuai prosentasi medis serta santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja senilai Rp 48 juta.

<!– Google Tag Manager (noscript) –>
<noscript><iframe src=”https://www.googletagmanager.com/ns.html?id=GTM-5SWF49F”
height=”0″ width=”0″ style=”display:none;visibility:hidden”></iframe></noscript>
<!– End Google Tag Manager (noscript) –>

Masyarakat Sipil Indonesia Gugat Perpres JKN

“ Saya minta teman –teman Pers bisa memberikan edukasi kepada masyarakat kalau BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berbeda, intinya tupoksi memang beda, tapi soal pekerjaan tetap berurusan dengan BPJS tenaga kerja “ Jelas Kepala BPJS Cabang Kota Tual dan Malra.

Saleh mengaku tujuan kegiatan Ngopi Bareng Insan Pers yang tergabung dalam PWI Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, agar para Wartawan ikut mensosialisasikan program kerja BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja Informal.

“ Kami berharap Para Wartawan Media Cetak dan Elektronik juga terlindungi dalam melaksanakan tugas Jurnalistik, sehingga harus ikut terdaftar di BPJS ketenagakerjaan “ Harapnya. ( TN )