4 Tahun Pendamping PKH Kemensos di Kota Tual Rangkap Jabatan Bendahara Desa

Titiknol 1mc rangkap jabatan

 

<!– Global site tag (gtag.js) – Google Analytics –>
<script async src=”https://www.googletagmanager.com/gtag/js?id=UA-178911830-1″></script>
<script>
window.dataLayer = window.dataLayer || [];
function gtag(){dataLayer.push(arguments);}
gtag(‘js’, new Date());

gtag(‘config’, ‘UA-178911830-1’);
</script>

News – Empat tahun lamanya, sejak tahun 2017, hingga saat ini, Oknum Pendamping Keluarga Harapan ( PKH ) Kementrian Sosial RI, berinsial AKR merangkap jabatan sebagai Bendahara Dana Desa Labetawi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual. Anehnya Pemkot Tual bersama Dinas Sosial setempat menutup mata dalam melihat hal ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com,  di Desa Labetawi, Kota Tual, menyebutkan kalau oknum  Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut, sampai saat ini masih merangkap jabatan  sebagai Bendahara Desa Labetawi.

“ Saudara AKR adalah Penduduk Desa Labetawi yang diangkat Kepala Desa / Penjabat Kepala Desa Labetawi,  menduduki jabatan Bendahara Desa Labetawi tahun 2015,  sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Kontrak (PKH) pada tahun 2017 “ Ungkap Warga Desa Labetawi yang minta namanya tidak dipublikasikan.

Saat ini oknum Pendamping (PKH) itu, ditempatkan sebagai pendamping PKH di Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.

“ Karena yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai Bendahara  Desa Labetawi, maka tentu sudah melanggar amanat Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota “ Sesalnya.

Warga berharap, pihak  berwenang dapat memberikan tindakan tegas kepada oknum Pendamping PKH di Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, agar menghindari penerimaan gaji dua kali dari uang Negara, sebab berpotensi terjadi tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, Inspektorat Kota Tual sudah menerima laporan aduan masyarakat tersebut, melalui surat tanggal 28 September 2020, yang tembusanya juga disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tual, Kadis Sosial Provinsi Maluku dan Kadis Sosial Kota Tual.

Kepala Dinas Sosial Kota Tual, Mansur Latar, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 01/10/2020 ), mengaku pihaknya juga menerima tembusan surat tanpa nama tersebut, namun masih belum dapat memberikan keterangan kepada Pers, karena masih harus melakukan penyelidikan.

“ Benar, kami juga sudah terima tembusan surat yang saya sebut surat kaleng, karena tanpa nama pelapor “ Ujarnya. ( TN )