Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Mahasiswa di Malra Dipolisikan

Img 20190521 1

Tual News – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Tanah Adat Kei, Bumi Larvul Ngabal, Kabupaten Maluku Tenggara. Terbukti, seorang Mahasiswa yang berinisial, KL ( 18 ), beralamat di Desa / Ohoi Sathean, Kecamatan Kei – Kecil, secara resmi dipolisikan, keluarga korban anak dibawah umur di Polres Maluku Tenggara, tanggal 08 September 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu sudah diterima Polres Malra, melalui Laporan Polisi Nomor ; LP/224/IX/2020/Maluku/Res Malra, tanggal 08 September 2020.

Pelapor kasus ini adalah Ibu korban, MMW, yang beralamat di Desa Sathean. Berdasarkan kronologis kejadian, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi bulan Maret 2020, tepatnya di Kamar Kost kompleks Wearstein, Desa Langgur, Kecamatan Kei – Kecil.

Sesuai uraian kronologis kejadian yang mencoreng Hukum Adat Kei Larvul Ngabal tersebut, kalau sang Ibu MMW melihat perubahan tubuh anak korban berinsial MVT ( 15 tahun ), lalu memanggil anaknya masuk didalam kamar untuk pemeriksaan.

Sesuai hasil pengakuan anak MVT, kalau sudah beberapah bulan tidak datang bulan, maka langsung dilakukan tes kehamilan terhadap korban dan hasilnya positif.

Atas kejadian ini, pelapor mendatangi ruang SPKT Polres Malra dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum. ( TN )