Tual News – Kinerja Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H dan Wakapolres, Deny Ubro, patut diacungi jempol, karena demi menjamin kamtibmas masyarakat di Bumi Larvul Ngabal, Sat Res Narkoba Polres Malra, kembali melakukan penyitaan minuman keras ( Miras ) jenis Sopi sebanyak 185 liter, Kamis ( 24/9/2020 ), pukul 13.15 WIT dari Pulau Kei Besar.
Penyitaan barang bukti miras sopi ditemukan Sat Res Narkoba, melalui operasi tangkap tangan di Kompleks Savsiuv, Langgur – Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Malra.
Rincian Miras Sopi yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Malra, sebanyak 185 liter, masing – masing, ditemukan pada 12 Karton, satu tas Levis dan satu Jerigen 30 liter.
Barang bukti ini dibawah Marinus Hungan, Rosina Uwalubun, Herman Uwalubun dan Yani Sakmat, Tea Uwalubun dan Benedikta Uwalubun diatas speadbot yang merapat di pelabuhan Savsiu, Langgur.
Pukul 14.00 WIT, Petugas Sat Res Narkoba membawah barang bukti bersama para pemilik miras jenis sopi ke Polres Malra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, para pemilik miras jenis Sopi, menjalani pemeriksaan ditingkat penyidikan dan akan berlanjut ke proses pemeriksaan ditingkat peradilan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tual. ( TN )