Tual News – Kuasa Hukum, Hasyim Rahayaan, S.H, dalam kasus dugaan Ijasah Palsu, Wahyu Ingratubun, SH, menilai issu praperadilan polisi terkait penanganan kasus dugaan ijasah palsu adalah salah satu hal yang keliru, sebab proses hukum yang sedang berlangsug di Polres Malra, baru ada ditingkat penyelidikan dan belum memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan.
Demikian Penegasan Ingratubun, kepada tualnews.com, di Mapolres Malra, Senin ( 21/9/2020 ).
“ Kasus ini masih lidik untuk penuhi dua alat bukti. Jadi issu – issu yang berkembang terkait adanya praperadilan, adalah satu hal yang keliru, karena mendasari Perkab 07 tahun 2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2018, bahwa kasus yang masih lidik, kalau tidak memenuhi bukti atau bukan peristiwa pidana, maka diberitahukan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan ( SP2Lidik ) “ jelas PH. Rahayaan.
Kata dia, ( SP2Lidik ) bukan berarti menghentikan proses penyelidikan, dan bukan peristiwa pidana.
Kasus Ijasah Palsu Ditutup Polisi, Rahayaan Siap Serang Balik
“ Karena di SP2Lidik disebutkan, penyidik maupun pelapor harus memenuhi dua alat bukti untuk meneruskan peningkatan penyidikan, namun sampai dengan saat ini, setelah dikonfirmasi penyidik Polres Malra kepada pihak Kampus, dan melakukan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak, ternyata ijasah yang dimiliki klien saya adalah ijasah asli, bukan ijasah palsu “ Tegas Wahyu Ingratubun, S.H.
Pemkab Malra Kecolongan, Kades Hako Tersangka Dugaan Ijasah Palsu
Menurut PH. Rahayaan, kewenangan Kampus yang bisa menjelaskan keabsahan ijasah seseorang, apalagi penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan keabsahan dokumen ijasah asli yang diserahkan.
Polres Malra Serahkan Berkas Tahap I Dugaan Ijasah Palsu Kades Hako
“ Jadi peristiwa dugaan ijasah palsu, bukan kasus pidana, sehingga setelah penyidik melakukan gelar perkara dan tidak terpenuhi dua alat bukti, maka perkara ditutup, dengan dikeluarkan SP2Lidik kepada pelapor “ Terangnya.
Dirinya mengaku, didalam SP2Lidik yang disampaikan penyidik kepada pelapor, ada catatan disitu yakni kalau pelapor memiliki alat bukti, maka dapat disampaikan kepada penyidik polisi untuk dibuka kembali.
Penuhi Undanga Polisi, Rahayaan Buktikan Ijasah Asli Azzahra
“ Namun sampai saat ini pelapor tidak memiliki bukti apa – apa, terkait laporan dugaan ijasah palsu yang dilaporkan ke polisi, hanya mendasari surat Dikti “ Ujarnya.
Ingratubun berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Malra dan jangan lagi buat kegaduhan.
“ Penyidik sudah gelar perkara ini, dan pasti akan serahkan SP2Lidik kepada pelapor “ Tandasnya.
PH Rahayaan : Laporan Roroa Soal Dugaan Ijasah Aspal Lemah
Kata PH. Rahayaan, dirinya mendatangi Satreskrim Polres Malra untuk mengecek perkembangan perkara yang ditangani.
“ Benar, saya bertemu Kasat Reskrim Polres Malra untuk tanya perkembangan perkara dan hasilnya kasus ini akan digelar secara eksternal, kemudian diberikan SP2Lidik “ Jelas Ingratubun.
Laporan Dugaan Ijasah Aspal Rahayaan Tak Cukup Bukti
Menyoal tentang ancaman PH. Roroa, dari LBH Ari yakni Lukman Matutu, S.H dkk yang akan mempraperadilkan Polres Malra dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Ingratubun menilai kasus ersebut masih berada di rana penyelidikan.
“ Perkara ini baru Lidik, itu artinya penyidik masih mencari dua alat bukti, dan bukan dihentikan, sehingga kalau ada bukti baru silahkan dproses, namun sampai saat ini dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti dan klien saya, Hasyim Rahayaan, SH, memiliki ijasah asli, bukan palsu. Dengan demikian apa yang disampaikan PH. Roroa, sesuatu yang keliru “ Katanya. ( TN )