Tual News – Pegawai BPN/ATR Kota Masohi, yang juga Putri asal Desa / Ohoi Kolser, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Megi Maturbongs dalam keterangan kepada Pers, Kamis ( 17/9/2020 ) menegaskan 405 Sertifikat Prona yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Malra adalah legal sesuai aturan, bukan sertifikat palsu seperti yang dituduhkan Hironimus Maturbongs dkk.
“ Kalau bicara tentang data palsu atau BPN Malra menyalahi prosudur maka silahkan dibuktikan, jelas dalam pertemuan fasilitasi di Polsek Kei – Kecil, Kepala BPN Malra menegaskan silahkan proses hukum, sebab Kantor Pertanahan Kabupaten Malra sudah berproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku “ Tegasnya.
Raja Ohoilim Tahit Pimpin Upacara Adat Kei Cabut Sasi di Kantor BPN
Mantan Pegawai BPN Kabupaten Malra ini menyebut tidak ada data palsu atau pelanggaran yang dilakukan Kantor Pertanahan Malra.
“ Kalau salah tanda tangan, mereka keliru, sebab tanda tangan itu dilakukan berdasarkan mediasi tanggal 3 – 7 Agustus 2017 di Kantor Pertanahan, saat itu saya baru pindah dari Ambon bulan Juli, lalu dalam rapat perdana, Mantan Kepala Pertanahan Malra, Bapak Apono, minta saya komunikasikan program PTSL prona bagi Marga Maturbongs dan Maturan, kemudian saya sampaikan itu kepada keluarga Maturbongs dan mereka setuju “ Ungkap Megi Maturbongs.
BPN Malra vs Maturbongs Tempuh Hukum, 405 Sertifikat Dipending
Dikatakan, akibat konflik didalam Marga, sehingga saran kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malra, untuk mempertemukan kedua kelompok yang bertikai dan saling klaim tanah dalam forum mediasi, agar tidak ada halangan untuk program PTSL.
“ Saya dkk ditugaskan Kepala Kantor untuk lakukan mediasi, dan mediasi pertama tanggal 3 agustus 2017, dihadiri Kapolsek Kei – Kecil, Camat Kei – Kecil, dua Imam anak Ohoi Langgur dan Kolser, serta Kepala Desa Kolser, Josep Maturbongs, Marga Maturbongs serta Hironimus Maturbongs dkk, termasuk almarhum yang meninggal. Undangan pertama tidak hadir, lalu oleh Kapolsek disarankan untuk diundang kembali, tapi tetap tidak hadir, dengan alasan yang tidak jelas “ Urainya.
Kantor Pertanahan Malra Ditanam Sasi
Akhirnya kesepakatan dalam pertemuan kedua, kata dia, program prona harus dijalankan, sehingga Marga Maturbongs bersama Kades Kolser saat itu menunjuk empat Ketua Marga yang harus menandatangani surat pelepasan dan Kades Kolser, Josep Maturbongs menunjuk Kakaknya Haris sebagai ketua Marga dari Riin mereka untuk bersama – sama tanda tangan.
Pejabat Lapor Polisi Soal Pemalsuan, Bupati Malra Lantik Kades Dangarat ?
“ Keputusan itu final dan mengikat, bahkan mengikat dia sebagai Pejabat Ohoi Kolser saat itu, mengapa setelah keluar dari forum ini ada pihak – pihak lain berkeberatan. Jadi saat dia berkeberatan ke Kakanwil Pertanahan Maluku, itu bukan surat untuk menghentikan kegiatan “ Jelas Megi Maturbongs.
Ketua Pemuda Katolik Provinsi Maluku ini, mengaku dalam surat Kakanwil Pertanahan Maluku, ada tiga point yang dijelaskan yakni memerintahkan Kepala Pertanahan Kabupaten Malra untuk meneliti kebenaran laporan surat keberatan tersebut.
Ketua Panitia Tender Proyek Kota Tual Kembali Diperiksa Jaksa
“ Kemudian dalam surat itu, jika keberatan itu benar, maka kegiatan ditangguhkan demi keamanan dan point ketiga surat Kakanwil yaitu memerintahkan Kepala BPN/ATR Malra, guna mengambil langkah –langkah sesuai peraturan Menteri Agraria, Nomor ; 11 tahun 2016 “ Terang Maturbongs.
Lanjut Megi, Kepala Kantor Pertanahan Malra saat itu, sudah menjawab surat dari Kakanwil Pertanahan Maluku, dengan berbagai pertimbangan yakni sudah melalui dua kali mediasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
LSM Anti Korupsi Minta Jaksa Tangkap Panitia Tender Kota Tual
“ lalu kesimpulan dari surat ke Kakanwil adalah disatu sisi, keberatan dihormati, namun disisi lain, kepentingan pelayanan harus diutamakan. BPN bersikap adil, kalau yang lain bisa dapat sertifikat, maka semua harus punya sertifikat. Ini surat jawaban dan saya punya bukti itu “ Ujarnya.
Terkait batas wilayah, kata Maturbongs, Kepala Kantor Pertanahan melakukan mediasi melibatkan Ohoi Kolser dan Langgur.
“ Pada mediasi itu Sekretaris Desa Langgur, Caken Savsavubun, dengan jelas menyatakan bahwa batas Ohoi Langgur ada pada STIA Langgur, selebihnya masuk Ohoi Kolser, dan saat itu tidak dibantah oleh Kepala Ohoi Kolser saat itu “ Tegasnya.
Sedangkan fakta lain, kata dia dari peta BPS, batas wilayah ini bersesuaian,sebab digunakan BPS dalam sensus penduduk, sehingga tidak ada yang salah.
Menyoal tentang pencabutan sasi adat Kei, yang dilaksanakan dalam satu Upacara Adat Kei di Kantor BPN/ATR, dipimpin langsung Raja Faan, Patrik Renwarin, Orang Kay Ohoi Kolser dan Eby Rettob, Rabu ( 16/9/2020 ), Megi Maturbongs menilai acara Adat Kei ditengah Sasi ( Hawaer-red ) yang sudah dicabut sehari sebelumnya hanya untuk membersihkan Kantor Pertanahan Kabupaten Malra dari hal – hal buruk.
“ Itu ritual adat membersihkan kantor, agar setan – setan tidak berada disana “ Kataya. (TN )