Tual News – Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia, melalui Surat Keputusan Ketua MA, Nomor ; 150/KMA/SK/VI/2020, secara resmi menunjuk Pengadilan Negeri ( PN ) Ambon, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana kasus pembunuhan tragis di Desa / Ohoi Faan, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, dengan terdakwa Thadeus Rumangun alias Thedi dkk.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tual, Meliyan Marantika, SH ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 01/9/2020 ),di Kantor Kejari Tual membenarkan hal ini.
“ Benar, senin kemarin keluarga korban datangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual pertanyakan kasus ini. dari tujuh terdakwa kasus pembunuhan, MA keluarkan keputusan Nomor ; 150/KMA/SK/VI/2020, tentang penunjukan PN Ambon untuk memeriksa dan memutus perkara atas nama terdakwa Thadeus Rumangun alias Thedi dkk “ Ungkapnya.
Kasi Datun merinci, tujuh terdakwa kasus pembunuhan di Ohoi Faan, yang akan menjalani persidangan di PN Ambon, masing – masing, Thadeus Rumangun alias Thedi, Yusus Esau Melmambessy alias Ucu, Januarius Rumjaan alias Janter, Wilhemus Rumangun alias Wely, Thomas Ohoiledjaan alias Thomas, Lukas Latuperissa alias Lukas dan Gabriel Brian Rumangun alias Brian.
Kapolres Malra : Enam Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kei Dijerat Pasal Berlapis
“ Berdasarkan Surat Kepala Mahkamah Agung RI tersebut, maka kami akan limpahkan kasus ini ke PN Ambon, untuk segera disidangkan “ Jelasnya.
Kerukunan Keluarga Hoar Ngutru Datangi Kejari Tual
Sementara itu, Senin ( 01/9/2020 ), Forum Kerukunan Keluarga Hoar Ngutru, Kecamatan Kei Besar, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual, untuk mempertanyakan penanganan kasus pembunuhan tragis di Ohoi Faan.
Kapolres Malra : Tersangka Pembunuhan Bertambah Jadi 7 Orang
Dalam surat pernyataan sikap, Nomor ; 03/KHN/IX/2020, tanggal 28 Agustus 2020, ditandatangani sebelas perwakilkan keluarga, masing – masing, Kanisius Sangur, Jhon Sangur, Herman Sangur, Blandina Fautgilyanan, Latinus Jeujanan, Ignasius Talubun, Martha Talubun, Theodorus K, Germanus Rumangun, Gabriel R dan Martinus Rettob, pada intinya mereka kecewa terhadap keputusan pengalihan lokasi persidangan.
Satu Korban Pembunuhan di Kei Adalah Staf Bawaslu Malra
“ Kami sangat kecewa atas keputusan pengalihan lokasi persidangan, sebab tidak ada penyampaian lisan maupun tulisan kepada kami keluarga korban “ Sesalnya.
Menurut pihak keluarga korban, sesuai Undang – Undang Nomor 13 KUHP pasal 5 – 10 tentang perlindungan saksi dan korban, dimana terdapat point yang menyebutkan kalau mereka berhak mendapat informasi perkembangan kasus.
Polisi Serahkan Berkas Tahap I Kasus Pembunuhan di Malra
“ Namun selama ini kejadian penting, terkait perkembangan kasus baik proses rekonstruksi kasus, permohonan pengalihan lokasi persidangan ke MA dan PN Ambon serta pemberangkatan pelaku, tidak ada pemberitahuan kepada keluarga “ Tulis perwakilan keluarga dalam pernyatan sikap yang ditujuhkan kepada Kejari Tual dan Kepala PN Tual.
Terkait persidangan kasus ini, pihak keluarga menuntut agar proses hukum kasus tersebut berjalan dengan seadil – adilnya.
“ Kami tuntut agar keputusan hukuman kepada para pelaku pembunuhan berencana harus dihukum seberat – beratnya yaitu hukuman mati dan sekurang – kurangnya hukuman penjara seumur hidup, sebab perbuatan mereka telah mencoreng Hukum Adat Kei, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) “ Pintahya. ( TN )