Tual News – Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara ( ATR/ BPN ), Propinsi Maluku, Kamis pagi ( 10/9/2020 ), pukul 06.00 WIT, dipasang tanda larangan Adat Kei atau dikenal Sasi ( Hawear-red).
Salah satu Warga Kolser, Charles Maturbongs,kepada tualnews.com, di Kantor Polsek Kei – Kecil, membenarkan penanaman sasi ( hawear-red ), di Kantor Pertanahan Kabupaten Malra.
“ Kami tanam sasi di Kantor Pertanahan, karena penerbitan sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan, tidak sesuai UU Pokok Agraria “ Tegas Maturbongs.
Kata Maturbongs, petuanan tanah Desa Kolser, Marga Maturbongs, namun sangat disayangkan, penerbitan surat pelepasan hak tanah oleh Pejabat Ohoi Langgur, Kecamatan Kei – Kecil.
“ Jadi bagi kami hal seperti ini menyalahi UU Pokok Agraria, termasuk beberapah hal yang mengganjal “ Ujarnya.
Maturbongs mengaku, beberapah waktu Polres Maluku Tenggara sudah memfasilitasi pertemuan bersama para Tokoh Desa Kolser dengan Badan Pertanahan, namun Kepala BPN Malra tidak hadir, melainkan diwakili oleh salah satu stafnya.
“Jadi karena tidak ada solusi terkakit hal ini, maka kami datang pasang empat buah sasi ( hawear-red ) di Kantor Pertanahan Malra “ Jelasnya.
Dikatakan, pihaknya sudah menghubungi Pj. Desa Langgur, namun karena sedang sakit, namun sesuai keterangan anak Kades Langgur, kalau itu bukan tanda tangan bapaknya sebagai Pj. Kepala Ohoi Langgur dalam menerbitkan surat pelepasan tanah.
“ Dengan adanya pemasangan sasi ( hawear-red , kami saat ini dimediasi di Polsek Kei – Kecil, dihadiri Kesbangpol, Camat dan BPN Malra “ Terangnya.
Maturbongs menegaskan, jika dalam upaya mediasi tidak ada solusi, maka empat buah tanda larangan ( sasi ) tetap ditanam di Kantor BPN Kabupaten Maluku Tenggara. Sampai saat ini upaya mediasi masih terus berlangsung di Kantor Polsek Kei – Kecil. Actifitas Kantor BPN Malra sementara macet total, karena empat sasi dipasang dimuka dan belakang pintu masuk Kantor BPN/ATR Kabupaten Maluku Tenggara. ( TN )