Tual News – Gebyar September 2020, Kejaksaan Negeri Tual, menjadi momentum untuk melaksanakan eksekusi semua putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Ambon, buktinya Rabu ( 16/9/2020 ), Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Chrishman Sahetapy, S.H, didampingi Kasi Intel, Iwan Darmawan, S.H, langsung mengeksekusi Direktur Fa. Libra Kota Tual, Fredrik Benoni Syahailatua ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Kota Tual.
Pangdam XVI/Pattimura Kagum Akan Indahnya Destinasi Pulau Baer Kota Tual
Pantauan tualnews.com, pelaksanaan eksekusi keputusan Pengadilan Tipikor Ambon, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nomor : Print-291/Q.1.12/Fu.1/09/2020, tanggal 08 September 2020.
Megi Maturbongs : 405 Sertifikat Prona Legal Sesuai Aturan
Surat Perintah Kejari Tual, Dicky Darmawan, S.H, dijalankan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, di Provinsi Maluku, Nomor ; 18/PID/SUS.TPK/2018/PN.Ambon, tanggal 17 Januari 2017, dengan amar putusan yakni :
- Menyatakan Terdakwa Fredrik Benoni Syahailatua, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
- Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut.
- Menyatakan Terdakwa, Fredrik Benoni Syahailatua, tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 ( lima ribu rupiah ).
Eksekusi Terpidana, Fredrik Benoni Syahhailatua, dilaksanakan dengan memasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Klass II B Tual, untuk menjalani pidana penjara dua tahun, dan oleh karena Terpidana tidak membayar denda sebanyak Rp 50 juta, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama satu bulan.
Pejabat Lapor Polisi Soal Pemalsuan, Bupati Malra Lantik Kades Dangarat ?
Untuk diketahui, Terdakwa Fredrik Benoni Syahhailatua, alias Edi selaku Direktur Fa. Libra, adalah penyedia barang/jasa pada pekerjaan pembangunan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014, bersama – sama dengan Munci Renfaan, SH alias Munci sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat ( SKPD ) DPRD Kota Tual, selaku Sekwan, berdasarkan Keputusan Walikota Tual.
Ketua Panitia Tender Proyek Kota Tual Kembali Diperiksa Jaksa
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Lantai Halaman Kantor DPRD Kota Tual, Sekwan Munci Renfaan, SH, sebagai Pimpinan SKPD, dibantu oleh Saksi Muhamad Imam Badil Tamherwarin, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
Narwadan Sang Inspirator Rumah Baku Dapa Kejaksaan Negeri Tual
Kemudian di Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Bagian Ekonomi dan pembangunan, Kota Tual dilakukan pelelangan oleh Pokja I Jasa Konstruksi, untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa, dengan cara pengumuman pemilihan dengan pascakualifikasi di LPSE Provinsi Maluku dan pengumuman tersebut ditempel pada papan pengumuman Kantor Walikota Tual, untuk paket proyek pembangunan lantai halaman Kantor DPRD Kota Tual, tanggal 04 April 2014, dengan nilai HPS yang dibuat oleh PPK sebesar Rp 340.300.000,-.
Kasus Ijasah Palsu Ditutup Polisi, Rahayaan Siap Serang Balik
Dalam pelaksanaan setelah dilakukan penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing ) kemudian dilanjutkan dengan pemasukan dokumen penawaran antara lain diikuti oleh calon penyedia jasa yang mengajukan penawaran, masing – masing, Fa. Libra, CV. Munas Karya, dengan Direktur Mekbel Saban dan CV. Bangun Tual Persada, direkturnya adalah Muhamad Irwan Tamher.
LSM Anti Korupsi Minta Jaksa Tangkap Panitia Tender Kota Tual
Akibat perbuatan terdakwa Fredick selaku penyedia barang dan jasa, serta Saksi Hamdi Tamher, SH selaku pelaksana Fa. Libra, tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan lantai halaman DPRD Kota Tual, sesuai kontrak kerja, pada hal realisasi fisik pekerjaan baru mencapai 10 % dan tidak pernah ditindaklanjuti Munci Renfaan, SH selaku pengguna anggaran dan saksi Muhamad Imam Badil Temherwarin, SH, selaku PPK, akibatnya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 224.248.500,- sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat BPKP Perwakilan Maluku.
( TN )