Tual News – Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku ( BPN/ ATR ), hingga Jumat ( 11/9/2020 ), masih dipalang benda Adat Kei atau dikenal dengan Sasi ( Hawear – red ). Pemasangan tanda larangan ini dilakukan Hironimus Maturbongs dkk dari Desa Kolser, Kecamatan Kei – Kecil, karena diduga Kantor Pertanahan Malra menerbitkan 405 sertifikat tanah palsu, diatas tanah milik Marga Maturbongs Kolser.
Pantauan tualnews.com, hingga siang ini, empat buah tanda larangan Sasi masih berdiri kokoh di Kantor BPN/ATR Kabupaten Maluku Tenggara. Dua buah Sasi ( Hawear-red ), dengan ikatan daun kelapa masih tertanam di depan pintu halaman masuk Kantor, sementara dua buah Sasi terpasang dipintu masuk Kantor BPN/ATR.
Kantor Pertanahan Malra Ditanam Sasi
Hironimus Maturbongs, selaku pemasang Sasi ( Hawear –red ), usai mengikuti pertemuan fasilitasi Polsek Kei – Kecil, Camat, Kesbangpol dan Kantor BPN/ATR di Mapolsek Kei – Kecil, Kamis ( 10/9/2020 ) kepada tualnews.com, membenarkan pemasangan Sasi daun kelapa putih di Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis ( 10/9/2020 ), pukul 06.00 WIT sebagai bentuk kekecewaan kepada Kantor BPN/ATR Malra, atas pelayanan kepada masyarakat yang tidak sesuai aturan.
Kejari Tual Resmi Tahan Mantan Kades Abean Kamear Malra
“ Kami tanam Hawear, untuk minta pertanggungjawaban Kepala Pertanahan atas proses penerbitan sertifikat tanah palsu, yang ada ditanah milik petuanan Marga Maturbongs “ Tegas Maturbongs.
Kata dia, dugaan sertifikat tanah palsu yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, tidak dapat ditolerir karena melanggaran Undang – Undang Agraria.
Narwadan Sang Inspirator Rumah Baku Dapa Kejaksaan Negeri Tual
“ Mana bisa Sertifikat tanah yang diterbitkan Kantor BPN/ATR ada dilokasi tanah Maturbongs Kolser, tapi surat pelepasan hak atas tanah itu dikeluarkan Pejabat Kepala Desa / Ohoi Langgur “ Kesalnya.
Maturbongs mengaku, Kantor BPN / ATR Kabupaten Malra telah mengeluarkan sertifikat palsu pada 405 bidang tanah milik Marga Maturbongs Desa Kolser, dengan berbekal surat pelepasan hak atas tanah yang ditanda tangani Pj. Kepala Ohoi Langgur.
Ketua Panitia Tender Proyek Kota Tual Mangkir Dari Panggilan Jaksa
“ Kami akan proses hukum hal ini di Polres Malra “ Ujarnya.
Ketika ditanya apa jawaban Kepala Pertanahan Malra terkait dugaan penerbitan sertifikat palsu itu, kata Maturbongs, Kepala BPN/ ATR Malra hanya pasrah kalau masalah ini diproses hukum.
Dinas Perkim Gandeng Pertanahan Ukur Tanah Pemkab Malra 25 Hektare di Kolser
Sementara itu sampai saat ini actifitas Kantor Pertanahan Kabupaten Malra macet total. Para pegawai berlibur dan tidak masuk kantor, sebab belum ada upaya penyelesaian pencabutan Sasi ( Hawear –red ) yang terpasang.
Tahun 2019, BPN Malra dan Kota Tual Berhasil Ukur 4.600 Bidang Tanah Rakyat
Kantor BPN / ATR Malra saat ini dijaga sekelompok warga masyarakat yang sedang menjaga hawear yang terpasang tersebut.
Kepala BPN/ATR Malra, Shane F. Tehupeiory, sampai saat ini tidak mau memberikan keterangan kepada Pers, terkait kasus ini. Patut diduga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara ini berupay menghindar dari persoalan dugaan penerbitan 405 buah sertifikat yang melilitnya saat ini, termasuk prilaku Kepala Kantor yang arogan dan tidak ingin bertemu para tamu masyarakat yang datang di Kantor BPN/ATR ( TN )