Tual News – Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan 12 Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, yang dipimpin langsung Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, Sabtu ( 05/9/2020 ) di Kantor Bupati Malra, akhirnya menuai persoalan di masyarakat, terbukti Marga Matwaan di Ohoi Ohoiluk, Kecamatan Manyeuw, menyatakan penolakan keras atas pelantikan Kepala Ohoi Ohoiluk, Norbertus Renyaan.
Sebelumnya dalam surat tertulis Forum Masyarakat Adat Ohoiluk, Nomor : 01/FMA-O/VII/2020, tanggal 24 Juli 2020, ditandatangani sepuluh perwakilan warga di Desa Ohoiluk, sudah menyurati Bupati Malra dan Rat Manyeuw, perihal ; penolakan seluruh proses Kepala Ohoi Ohoiluk.
Bupati Malra Akui Banyak Intrik Pengaruhi Proses Kepala Ohoi
Dalam laporan Forum Masyarakat Adat Ohoiluk, yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau di Ohoi Ohoiluk, hanya terdapat dua komunitas adat yang dikenal dengan istilah Marga yaitu Marga Matwaan dan Renyaan Balubun.
Menurut Kepala Marga Matwaan, Yohanis Matwaan, dkk, sesuai fakta sejarah Hiluk Ohoitel Nangan, khususnya masyarakat Ohoi Ngayub dan Ohoiluk yang hidup sampai saat ini, khususnya Marga Matwaan, merupakan Marga pertama yang mendiami sebuah tempat yang terletak di hutan Ohoiluk, dinamakan Serlek ( Woma Tev Nelak ).
112 Kepala Ohoi Malra Tak Tuntas, Ulukyanan Usul Pilkades Serentak
“ Sebagai komunitas masyarakat adat, kemudian datanglah laki – laki yang bernama Bal Singva Renyaan Balubun, dan menikah dengan seorang perempuan yang bernama Yaruk Masdinar Matwaan. Dengan adanya perkawinan itu, Marga Matwaan menunjuk Marga Renyaan Balubun sebagai Dir U Ham Wang “ Ungkap mereka mengurai Sejarah.
20 Tahun Raja Ub Ohoi Faak Malra Vakum, Proses Kepala Ohoi Mandek
Dikatakan, Pemerintahan Ohoi Ohoiluk baru mulai terbentuk pada tahun 1974, sebagai akibat dari bantuan subsidi desa yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok – pokok Pemerintah Daerah, sehingga saat itu Orang Kay Ohoi Ngayub ( Yohanis Balubun ), menunjuk Siprianus Renyaan Balubun sebagai Kepala Soa Ohoi Ohoiluk, atas persetujuan Marga Matwaan.
Diduga Hak Puluhan Pejabat Ohoi di Malra Dikebiri Kepala Desa
“ Namun Siprianus Renyaan, memangku jabatan selama empat tahun dan selanjutnya mengembalikan kepemimpinan jabatan Kepala Soa kurang lebih 40 tahun kepada Berakmanis Matwaan ( ada cerita tersendiri )” Ujarnya.
Atas dasar perkawinan tersebut, kata Matwaan, mulai terbentuk Pemerintahan Adat pada Ohoi Ngayub yang dipercayakan Marga Matwaan kepada Renyaan Balubun, namun seiring berjalanya waktu, maka terjadi sebuah kesepakatan bersama secara tertulis antara masyarakat Adat Ohoi Ngayub dan Ohoi Ohoiluk, tanggal 5 November 2011, agar kepemimpinan Ohoi Ngayub dapat dijabat secara bergilir.
“ Bahwa sistem bergilir Kepala Ohoi Ngayub yang lahir atas dasar kesepakatan dimaksud, maka selanjutnya sistem itu diterapkan pula pada Ohoi Ohoiluk yang dibuktikan dengan berita acara kesepakatan bersama dalam musyawarah yang diselenggarakan tanggal 8 Pebruari 2015. Salah satu butir kesepakatan adalah mengusulkan Berakmanis Matwaan, agar selanjutnya diproses sebagai Kepala Ohoi Ohoiluk Definitif “ Terang Yohanis Matwaan dkk.
Polres Malra Serahkan Berkas Tahap I Dugaan Ijasah Palsu Kades Hako
Mereka menjelaskan, kalau proses Kepala Ohoi Ohoiluk dilakukan sejak tahun 2015, namun atas penjelasan Pejabat Kepala Ohoi Ohoiluk, Viktor Renyaan, karena syarat batas usia 60 tahun, maka tidak dapat diproses lebih lanjut.
“ Namun hal ini bertolak belakang dengan penjelasan Kabag Hukum dan Setda Kabupaten Malra bahwa sesungguhnya syarat usia tertinggi yang diatur dalam Perda dan Peraturan Bupati Malra, tak bisa digunakan karena bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa “ Jelasnya.
Pemkab Malra Kecolongan, Kades Hako Tersangka Dugaan Ijasah Palsu
Yohanis Matwaan dkk, menuding Penjabat Kepala Ohoi Ohoiluk, Viktor Renyaan, secara arogan dan sepihak memproses Kepala Ohoi Ohoiluk, Norbertus Renyaan, yang juga adik kandungnya tanpa melibatkan Marga Matwaan sesuai kesepakatan.
“ Dari gambaran ini menunjukan kalau telah terjadi sebuah pemutarbalikan fakta sejarah yang secara nyata dilakukan Pj. Kepala Ohoi Ohoiluk, Viktor Renyaan “ Sesalnya.
Ketua KPU Benarkan Komisioner AR Dianiaya di Kota Tual
Sementara itu saat pelantikan Kepala Ohoi Ohoiluk, Norbertus Renyaan, di Kantor Bupati Malra, Sabtu ( 05/9/2020 ), terjadi aksi penolakan oleh sekelompok warga masyarakat baik di Desa Ohoiluk maupun Kantor Bupati Malra.
Warga minta Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, membatalkan pelantikan Kepala Ohoi Ohoiluk dan dikembalikan untuk diatur secara baik.
BBM Langkah di Tual ?, Disperindag Larang SPBU Jual Minyak Subsidi ke Industri
“ Kami minta kepada Bapak Bupati Malra, agar pelantikan Kepala Ohoi, Norbertus Renyaan, dibatalkan “ Pintah salah satu Ibu di Desa Ohoiluk yang mendapat pengawalan Satpol PP Kabupaten Malra.
Sampai berita ini diturunkan, tualnews.com, belum berhasil menghubungi Viktor Renyaan untuk mengkonfirmasi penolakan warga atas pelantikan Kepala Ohoi Ohoiluk, Norberus Renyaan. ( TN )