Tual News – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ), yang terjadi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, selama dua pekan terakhir ini, tentu membuat keresahan masyarakat, terutama para sopir angkot dan tukang ojek. Menyikapi kondisi ini, Pemkot Tual melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah menyurati pemilik SPBU PT. Ngalum Sarakor, untuk tidak diperbolehkan menjual BBM ke pabrik industry untuk kepentingan proyek.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tual, Darnawati Amir, SKM.MM, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 03/9/2020 ) terkait kelangkaan BBM yang terjadi di masyarakat, khusus BBM jenis Solar dan Minyak Tanah membenarkan hal itu.
BBM Langkah di Malra Komisi C Panggil Pertamina
“ Benar, jadi akibat kelangkaan BBM di Kota Tual, kami tindaklanjuti hasil rapat bersama antara Disperindag dan pemilik usaha BBM, serta hasil pengawasan dan pengendalian BBM di Kota Tual, sesuai peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, maka kami sudah keluarkan sembilan point tertulis kepada pemilik SPBU untuk dipatuhi dan dilaksanakan “ Ungkapnya.
Kadis Perindag mengaku, sembilan point yang sudah ditempelkan di SPBU yang ada di Kota Tual masing – masing ;
Pertama, SPBU tidak boleh melayani penjualan BBM kepada konsumen dengan menggunakan jerigen atau wadah berbahan plastik lainya yang dapat membahayakan keselamatan.
Kedua, Tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM pada mobil dan atau motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Ketiga, Tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM bersubsidi ( solar dan premium ), pada kendaraan plat merah, plat hitam dengan silinder >1500 cm dan atau kendaraan operasional perusahan, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil pengangkut sampah, pemadam kebakaran, jenasah, mobil ambulance, penyiram tanaman milik Pemda, dan mobil pelayanan KB.
Aneh, Stok BBM Pertamina Tual Cukup Layani Rakyat Tapi Masih Bocor ?
Keempat, Tidak diperbolehkan menjual BBM ke pabrik – pabrik home industry atau rumahan dan industry untuk mobil – mobil galian C dan atau kebutuhan kepentingan proyek/idnsutry lainya.
Kelima, Tidak diperbolehkan menjual BBM pada kendaraan untuk kepentingan proyek/industry atau jenis kendaraan beroda lebih dari empat, kecuali kendaraan angkutan umum atau barang hasil pertanian/perkebunan/perikanan.
Danrem 151/Binaiya Pertama Kali Kunker di Nuhu Evav
Keenam, Pengisian BBM bersubsidi ( solar dan premium), hanya dilakukan satu kali setiap hari untuk setiap kendaraan.
Ketujuh, Pembelian maksimal BBM premium ( JBKP ) per jenis kendaraan yakni kendaraan roda dua ( 3,5 liter / hari ), kendaraan pribadi roda empat ( 10 liter/hari ) dan angkutan umum orang / roda empat ( 20 liter / hari ).
MA Tunjuk PN Ambon Periksa Perkara Pidana Pembunuhan Tragis Faan
Kedelapan, Pembelian maksimal BBM solar bersubsidi per jenis kendaraan adalah, kendaraan pribadi roda empat ( 10 liter / hari ), angkutan umum orang / barang roda empat ( 20 liter / hari ) dan angkutan umum orang / barang roda enam ( 20 liter / hari ).
Kesembilan, dilakukan pencatatan atas semua kendaraan roda empat yang melakukan pengisian BBM subsidi. ( TN )