Tual News – Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag akhirnya keluar kandang, pasca Anggota DPRD Kota Tual asal Hanura, Sulaimen Letsoin melakukan interupsi saat Sidang Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban APBD 2019 Pemkot Tual di DPRD Kota Tual, Rabu ( 12/08/2020 ). Saat itu Letsoin mempertanyakan sikap Walikota Tual atas ancaman Pemkab Malra terkait polemik aset Pendopo Yarler.
“ Saya menahan diri, karena tak selevel menjawab itu “ Ujar Walikota Tual yang mendapat sambutan hangat dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, serta para undangan.
Namun dibalik itu, Walikota Tual, menegaskan kalau dirinya bersama Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, SE sejak dilantik menduduki jabatan orang nomor satu dan dua di Pemkot Tual, mereka bekerja berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku di NKRI.
“ Seluruh komentar yang saya ikuti selama ini di pemberitaan Media dan Medos, tidak sedikitpun menyebut pasal dan UU, hanya pinjam fofo copy bahasa penyerobotan dan tukar guling, setahu saya selama 10 tahun lebih kota Tual mekar dari Kabupaten Induk Malra, tidak ada satu pasal UU Pemekaran Kota Tual yang menyebut tukar guling “ Tegas Walikota Tual.
Komisi I DPRD : Pemkot Tual Sabotase Aset Pendopo Milik Pemkab Malra
Dikatakan, tahun 2015 saat pemasangan sasi ( Hawear ) di depan Pendopo Yarler di masa Mantan Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun, ketika Rentanubun meninggalkan Rumah Dinas tersebut, sejak saat itu Rumah Pendopo Yarler tidak dibiayai anggaran pemeliharaan dan rutin pada APBD Kabupaten Maluku Tenggara.
“ Maka sejak tahun 2015 – 2020, anggaran rutin dan pemeliharaan Pendopo Yarler sudah masuk di APBD Kota Tual “ Jelas Rahayaan.
Pemkab Malra Ancam Ambil Paksa Aset Rumah Dinas Walikota Tual
Kata Walikota, jika Pendopo Yarler tercatat masuk aset Pemkab Malra, maka seharusnya Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI sudah memberikan tanda bintang bahwa aset ini tidak boleh dibiayai APBD Kota Tual.
“ Kalau ini dianggap sebagai aset, Bupati Malra setelah dilantik langsung tempati Pendopo Yarler, tapi kenapa ada surat dari Pemkab Malra yang akui aset ini sebagai milik Kota Tual “ Terangnya.
Kabag Hukum Malra Akui Asisten I Walikota Datang Minta Aset Pendopo
Menurut Rahayaan, didalam UU 31 tahun 2007 tentang penetapan Kota Tual pasal 13 ayat satu sampai seterusnya, yakni pasal 3 menyebutkan paling lambat lima tahun.
“ Anak kecilpun ketahui batas maksimal, jadi tidak ada batas toleransi bagi siapapun, sebab kita tidak lakukan penyerobotan. Sore ini saya Adam Rahayaan angkat kaki pulang tinggal dirumah Dusun Mangon, namun karena jabatan, saya tetap tinggal di Pendopo Yarler, karena alasan historis, yang merupakan aset milik Kota Tual, sebagai ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sejak dulu “ Tandasnya.
HUT RI ke 75, Dua Veteran Nuhu Evav Terima Kado Rumah Layak Huni Dari TNI
Walikota Tual mempertanyakan dana abadi 70 millyar yang juga menjadi hak masyarakat Kota Tual,sebab disitu ada hak 88.000 warga Kota Tual.
“ saat pertemuan fasilitasi di Depdagri, dana millyaran rupiah itu harus dibagi bersama, namun sampai saat ini Kota Tual tak memperoleh bagi hasil dana abadi tersebut “ Sesalnya. ( TN )