Tual News – Sinergitas TNI – Polri di wilayah hukum Polsek dan Koramil 1503 Kecamatan Kei – Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, di Propinsi Maluku, Sabtu ( 01/8/2020 ), terus terjaga dan terpelihara, buktinya Wakapolsek Kei Besar, Ipda ABD. Rahman dan Koramil 1503-02, Serda R. Saniapon bersama jajaranya turun mengamankan jalanya sidang Adat Kei di Desa / Ohoi Ler Ohoilim.
Sengketa Kepala Ohoi Debut, Marga Letsoin Versus Jamlean Masuk Sidang Adat Kei
Berdasarkan laporan kamtibmas Humas Polres Malra yang diterima tualnews.com, menyebutkan Pemerintah Ohoi Ler Ohoilim harus menggelar persidangan Adat Kei, untuk menyelesaikan permasalahan postingan satus di Media Sosial Facebook yang dilakukan saudara Leo Ohoinol, terkait riwayat hidup Teen Ohoinol.
Sidang adat yang dipimpin Ketua Lembaga Adat Ohoi Ler Ohoilim, Albert Ubyaan, menghadirkan Kepala Ohoi Balsomnaik masing – masing, Kepala Ohoi Karkarit, Ahmad Difinubun, Kepala Ohoi Udar, Yusuf Litiloly, Kepala Ohoi Harangur, Edison Betaubun, dan Kepala Ohoi Ler Ohoilim, Djamal Renuat.
Sidang Adat Kei ini juga dihadiri para Tokoh – Tokoh Adat Balsomnaik dan masyarakat, Marga Ohoinol dari Ohoi Harangur Kei- Besar.
Sampai saat ini sidang adat tersebut terpantau aman, dan berjalan lancar.
( TN )