Tual News – Personil Polres Maluku Tenggara, melalui KBO Satres Narkoba, Selasa ( 25/8/2020 ), kembali melaksanakan penyitaan 24 kemasan plastik bening minuman keras (miras) jenis Sopi di dua tempat pada wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, dalam operasi razia miras.
Polsek Kei Besar Sita 99 Plastik Miras Sopi Siap Edar
Berdasarkan Laporan Kamtibmas Humas Polres Maluku Tenggara, yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau penyitaan barang haram yang dijual pada dua tempat terpisah yakni di sebuah kios dan perumahan warga beralamat di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, serta Komplek UN Pantai Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.
Polsek dan Satgas Gugus Tugas Laut Sita Miras Sopi 695 kg di Pelabuhan Tual
Razia miras yang berlangsung pukul 17:00 WIT, polisi mendatangi rumah kediaman, Ibu WM (49), warga Desa Langgur selaku pemilik kios dan berhasil menangkap basah pemilik miras sopi yang melayani pembeli.
Barang bukti yang disita polisi pada Kios milik Ibu WM di Langgur, yakni sopi sebanyak 11 (sebelas) plastik bening.
Polsek Kei Besar Berhasil Sita Miras Sopi di Pelabuhan Elat
Razia miras, kemudian berlanjut pukul 18:40 WIT, bertempat di Komplek UN Pantai, Kota Tual. Polisi menyita 13 belas miras sopi dalam bentuk plastik bening, dirumah UKR (39) warga Desa UN yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga.
Berawal Dari Miras, Aksi Pembacokan Terjadi di Vatdek Malra
Barang bukti yang disita di dua tempat berbeda di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk dilakukan proses penyidikan dan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tual.
( TN )