Tual News – Masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Propinsi Maluku yang hendak melewati Desa / Ohoi Semawi, Kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT ), harus mematuhi protokol kesehatan, yakni pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak, pasalnya petugas pos keamanan jaga di pintu masuk itu memberlakukan hukuman push up bagi warga yang ditemui tidak menggunakan masker.
DPRD dan Pemkot Tual Sepakat Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Mahasiswa
Berdasarkan Laporan Kamtibmas Humas Polres Maluku Tenggara, yang diterima tualnews.com, Senin ( 10/8/2020 ), menyebutkan kalau salah satu pengguna sepeda motor yang hendak menuju Kecamatan Kei – Kecil Timur, ditemukan petugas keamanan kampung yang berjaga di pos penjagaan, tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan hukuman badan ( push up ) oleh petugas FKPM.
Sekretaris Desa Semawi, Nikodemus Sabubun, mengaku penerapan hukuman push up tersebut bertujuan agar membuat efek jerah bagi bagi warga masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
“ Penggunaan masker bagi pengendara roda dua dan empat yang hendak keluar rumah adalah satu kewajiban “ Tegas Sabubun.
Selain pemeriksaan masker, kata Sekretaris Ohoi Semawi, para petugas juga memeriksa kapasitas penumpang didalam mobil angkutan yang melintasi Desa Semawi.
“ Angkutan umum hanya bawah penumpang 50 % dari jumlah kapasitas tempat duduk, baik kendaraan pribadi maupun angkutan pedesaan, semuanya demi menjaga jarak dan pencegahan penyebaran Covid-19 “ Ujarnya.
Masyarakat Sipil Indonesia Gugat Perpres JKN
Dalam kegiatan penertiban ini, Kanit Binmas Polsek Kei – Kecil Timur, Bripka Leo Barends Salaky, juga ikuta serta melaksanakan giat duduk bacarita kamtibmas bersama masyarakat Ohoi Semawi, dalam rangka menjaga kamtibmas yang aman, kondusif dan damai selama pandemik Covid-19.
( TN )