Tual News – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, Antonius Renyaan, usai rapat bersama OPD Satpol PP Malra di Kantor DPRD, Selasa ( 11/08/2020 ), menuding Pemkot Tual telah melakukan sabotase aset milik Pemkab Malra diwilayah Kota Tual, seperti Pendopo Yarler, Rumah Dinas Bupati dan Gedung SKB.
“ Faktanya, Pemkot Tual telah melakukan sabotase terhadap aset milik Pemkab Malra, buktinya sampai saat ini sebagai Wakil Rakyat belum mengetahui secara jelas, penggunaan beberapah aset milik Pemkab Malra di Kota Tual, kesepakatanya seperti apa “ Kesal Renyaan.
Politisi Partai Nasdem ini, mengaku sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang membidangi persoalan hukum, dan Hak Asasi Manusia ( HAM ), menuding tindakan sabotase sudah dilakukan Pemkot Tual atas aset Pemkab Malra.
“ Setelah melalui rapat Komisi,lalu ditindaklanjuti kepada Pimpinan DPRD, dan rekomendasi DPRD Malra telah dikeluarkan kepada Pemkab Malra, untuk segera melaksanakan pengalihan aset tersebut, namun sampai hari ini kami belum memperoleh kejelasan “ Sorot Ketua Komisi I DPRD Malra.
DPRD Malra Bersinergi Pemkot Tual Bahas Konsep Rumah Adat Kei & Rosenberg
Olehnya itu Kata Renyaan, dalam rapat pertanggungjawaban APBD tahun 2019, ada item – aitem kegiatan bersama anggaran yang dikelolah Satpol PP, salah satunya terkait pengamanan aset.
“ Kesimpulan rapat bersama Satpol PP, setelah rapat pertanggungjawaban selesai, kami akan lakukan rapat koordinasi dengan saudara Bupati Malra, agar memperoleh penjelasan terkait aset Pemkab Malra yang digunakan Pemkot Tual. Artinya, kejelasan aset milik Maluku Tenggara di Kota Tual mau diapakan “ Ungkapnya.
Pemkab Malra Ancam Ambil Paksa Aset Rumah Dinas Walikota Tual
Menyoal tentang pernyataan Kasat Pol PP Kabupaten Malra, Munawir Matdoan, yang menegaskan aset milik Pemkab Malra yakni Pendopo Yarler di UN – Kota Tual, yang sudah ditempati Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, tanpa ada pemberitahuan kepada Pemkab Malra, Anggota DPRD Malra dua periode ini menegaskan kalau itu merupakan tindakan sabotase.
“ Justru itu, maka tadi saya bilang sabotase, karena melanggar Hukum dan aturan Perundang – Undangan, olehnya itu Komisi I DPRD Malra akan tetap bereaksi terhadap aset Pemkab Malra yang ada di Kota Tual dan sudah digunakan Pemkot Tual “ Jelasnya.
COVID-19, Dunia Warning Pemerintah Korsel, Soal Penindasan Agama, HAM dan Perdamaian
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, hingga malam ini di Rumah Dinas Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag pada Pendopo Yarler Kota Tual, ratusan Anggota Satpol PP Kota Tual dikerahkan untuk menjaga tempat kediaman orang nomor satu di Pemkot Tual tersebut.
Dipastikan, Pemkot Tual bakal menggelar Konferensi Pers resmi, Rabu ( 12/08/2020 ) untuk menjawab persoalan aset yang menjadi polemik dua Pemerintahan kembar tersebut. ( TN )