Tual News – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, DR. Erryl Prima Putera Agoes, S.H.M.H, akhiranya memerintahkan Tim Tangkap Buron ( TABUR ) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang dipimpin langsung Asisten Bidang Intelejen, Efrianto, SH.MH, didampingi Aspidsus, M. Irwan Datuiding, SH.MH, beserta Kasie, E. Abdul Rahman, SH.MH dan Kasi Intelejen serta Kejari Ternate untuk menjemput terpidana kasus tindak pidana korupsi Bantuan Dana Usaha Ekonomi Produktif untuk nelayan Kabupaten Halmahera Utara tahun 2007, Son Karyose, SE di Jakarta.
Informasi yang dihimpun tualnews.com, dari Penkum Kejati Maluku Utara, Minggu malam ( 30/8/2020 ), menyebutkan Tim Tabur Kejati Malut, akhirnya tiba di Bandara Udara Sultan Baabulah, pukul 12.30 WIT, menggunakan pesawat Batik Air, dengan membawa terpidana Son Karyose, SE yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.324.087.148,-.
Terdakwa Son Karyose, SE, ditangkap di Jakarta, tepatnya di Apartemen Mediteranian, Jakarta Barat, Kamis ( 27/8/2020 ), pukul 00.30 WIT, oleh Tim Intelejen Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Adyaksa Monitoring Centre ).
Berdasarkan putusan Mahkama Agung RI, Nomor ; 199 K/Pid.Sus/2011 tanggal 30 Oktober 2013, Terdakwa Son Karyose, SE, dipidana penjara selama empat tahun, denda Rp 50.000.000.,-, subsider tiga bulan kurungan.
Saat ini, Terpidana Karyose,langsung dibawah Tim Tabur bersama Kasi Pidsus Kejari Ternate, Adri Pontoh, SH.MH untuk dijebloskan kedalam Lembaga Permasyarakatan (LP ), Kota Ternate, untuk dilakukan eksekusi atas putusan Mahkama Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ).
( TN )