Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, di Propinsi Maluku, Decky Darmawan, SH tidak main – main dalam menindak tegas Para Kepala Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual yang diduga terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa. Buktinya, setelah kasus Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear, secara resmi dinaikan ke tingakat penyidikan, Kejari Tual langsung menyita dokumen tertulis berupa surat – surat dan satu buah Mobil truk L.300 Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT ), Senin ( 03/08/2020 ). Bahkan dalam minggu ini para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut yang lebih dari satu orang akan ditahan.
Kejari Tual, melalui Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tual, Crishman Sahetapy, SH kepada Pers di Kantor Kejari Tual, Senin ( 03/08/2020 ), membenarkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Abean Kamear rampung.
“ Berdasarkan LHP Kepala Inspektorat Kabupaten Malra yang ditandatangani, Ny. F. Talaohu, kemudian kami tindaklanjut dengan keluarkan surat perintah penyelidikan tanggal 17 Januari 2020. Disaat pemeriksaan ditemukan kerugian keuangan negara dan kami tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan Maret 2020, namun karena pandemik Covid-19 akhirnya terhenti, namun setelah Kejari Tual yang baru masuk langsung ditindaklanjuti ke penyidikan “ Ungkap Kasipidsus Kejari Tual.
Kejari Tual Akui Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Nuhu Evav Meningkat
Sahetapy mengaku, 38 saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Abean Kamear, termasuk pemeriksaan saksi dari Bagian Keuangan Kantor Bupati Malra, Charles Tetanel, jumat kemarin terkait barang bukti pencairan keuangan dana desa seperti SPM dan SP2D.
“ Bagian Keuangan Kantor Bupati Malra, Charel Titanel, sudah kami periksa sejak Jumat lalu ( 31/07/2020 ), dan sekarang tinggal kami periksa ahli hukum pidana dari Inspektorat Malra selaku Auditor, Imelda Difinubun “ Jelasnya.
Menurut Kasipidsus Kejari Tual, sehari dua ini Kejaksaan akan memeriksa ahli hukum pidana untuk menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Tual.
Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Abean Kamear Malra
“ Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka. Intinya tersangka lebih dari satu orang “ Ujarnya.
Diakui, Kejaksaan Negeri Tual, Senin ( 03/08/2020 ), sudah melakukan penyitaan barang bukti satu mobil Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) Dana Desa Abean Kamear, yakni satu buah truk L.300 DE 8058 IA dan dokumen tertulis lainya.
Inspektorat Malra Akui Jaksa Ambil Data Dugaan Korupsi Dana Desa Abean Kamear
“ Kami sudah lakukan semua penyitaan barang bukti satu mobil BUMO dari mantan Pejabat Ohoi Abean Kamear, dan barang bukti surat, semua sudah disita “ Terang Kasipidsus Kejari Tual.
Kata Sahetapy, kerugian keuangan negara yang timbul dari Kasus ini sesuai LHP Inspektorat Malra mendekati Rp 200 juta, namun indikasi kerugian bisa lebih dari itu, karena saat LHP Inspektorat keluar, Mantan Pejabat Kepala Ohoi Abean Kamear, berinsial IK tidak kooperatif mengembalikan kuangan negara yang timbul.
Tiga Tahun Kejari Tual Berhasil Sidik Satu Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Untuk diketahui kasus ini pertama mencuat, pasca Kejari Tual mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : 15/Q.1.12/Fd.1/01/2020, tanggal 17 Januari 2020. Surat perintah penyelidikan Kejari Tual dikeluarkan, berdasarkan Surat yang ditanda tangani Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, Ny. F. Talaohu, M.M, Nomor ; 700/798/ITKAB/19, tanggal 23 Desember 2019, tentang penyampaian LHP Dana Desa Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Malra.
Aneh, Ada Dua Jabatan Sekretaris di Ohoi Abean Kamear ?
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ohoi Abean Kamear, diduga melibatkan Mantan Pj. Kepala Ohoi Abean Kamear bersama Bendahara pengeluaran ( bendahara desa ) berinsial SO, dalam kasus pengelolaan Dana Desa ( DD ) dan alokasi dana desa ( ADD ) Abean Kamear tahun 2018 yang tidak sesuai peruntuhkanya.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari APBDes Abean Kamear tahun 2018 masing – masing :
- Terdapat pertanggungjawaban yang tidak dapat diakui keabsahanya sebesara Rp 116.356.546, -.
- Terdapat pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai sebesar Rp 11.000.000,-.
- Terdapat SILVA tahun sebelumnya yang belum disetor Rp 23.574.879, –
- Terdapat aset Ohoi yang tidak dapat diaudit Rp 310.960.671,- ( TN )