Tual News – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ( KAMMI ), Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, menuntut Komisi II DPRD Kota Tual segera mengundang Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual, dr. Betty Subaidah dan Direktur RSUD Maren Kota Tual, dr. Herlin dalamrapat bersama DPRD untuk segera mengratiskan Rapid Test Covid-19.
Tuntutan ini disampaikan KAMMI Malra dan Kota Tual, ketika beraudensi bersama Komisi II DPRD Kota Tual, Kamis ( 06/8/2020, di Kantor DPRD Kota Tual.
KAMMI Malra dan Kota Tual, mengancam Komisi II DPRD Kota Tual, apabilah tidak segera memanggil Dinkes dan Direktur RSUD Maren terkait keluhan masyarakat akan biaya Rapid Test yang harganya melangit, maka KAMMI akan berkonsolidasi bersama Cipayung Plus untu menggelar aksi turun jalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual Melawan Lupa ?
“ kalau Komisi II DPRD Kota Tual tidak segera sikapi aspirasi KAMMI Malra – Tual, maka kami bersama Cipayung Plus akan gelar aksi turun jalan “ Ancamnya.
Menyikapi tuntutan KAMMI, Ketua Komisi II DPRD Kota Tual, Hasyim Rahayaan, SH, memberikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan.
Oknum Pegawai Kejaksaan Tual Dipolisikan, Dijerat UU Pers dan KUHP
“ Kami sangat apresiasi masukan dari rekan – rekan KAMMI, sebenarnya hal ini sudah dibahas DPRD Kota Tual, namun dengan tuntutan ini, maka saya pastikan Komisi II DPRD Kota Tual, akan panggil Dinas teknis terkait yakni Dinas Kesehatan Kota Tual dan Direktur RSUD Maren untuk Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama “ Tegas Rahayaan yang juga Ketua Partai Demokrat Kota Tual.
DPO Polisi, Kades Kur Selatan Tual Bawah Kabur Dana Desa Ratusan Juta
Sementara itu, salah satu Korlap Cipayung Plus pada aksi demonstrasi di DPRD Kabupaten Tuban, Mushofatil Adib, minta DPRD Kota Tual ikut memperjuangkan tuntutan dan aspirasi yang disampaikan, dalam menyikapi berbagai issu – issu Nasional yang berkembang di NKRI.
Adapun tuntutan dan rekomendasi adalah sbb :
Kejari Tual Berhasil Ungkap Korupsi, Mobil BUMO Sitaan Jaksa Parkir Dirumah Kades ?
- Mendesak Pemerintah untuk mencabut UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk upaya pelemahan KPK.
- Menolak RUU Pertanahan, karena terdapat pasal – pasal yang bermasalah, karena merupakan wujud penghianatan terhadap reformasi agraria.
- Menolak RUU Ketenagakerjaan yang belum memihak dan melindungi hak – hak pekerja lokal.
- Menolak RUU KUHP, karena terdapat pasal – pasal
- Mendesak Negara untuk segera mengesahkan RUU PKS.
- Menuntut penghentian, penangkapan dan kriminalisasi aktivis diberbagai sektor. ( TN )